Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BERITA UTAMA

Pemkab Blora Dan Kejaksaan Negeri Teken MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha.

badge-check


					Pemkab Blora Dan Kejaksaan Negeri Teken MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha. Perbesar

Blora, RepublikNews.

Pemerintah Kabupaten Blora pada hari Kamis (11/04/2019), melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Bertempat di ruang pertemuan Setda Kabupaten Blora, penandatanganan dilakukan oleh Bupati Djoko Nugroho dan Kajari I Made Sudiatmika SH.

Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan itu Sekda Kabupaten Blora,Komang Gede Irawadi.SE.M.Si,para Asisten Sekda, Kepala OPD,Kabag dilingkungan Sekda Blora,seluruh Camat se-kabupaten Blora.

Disampaikan oleh Bupati, bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini sebagai wujud kerjasama antara Pemkab Blora dengan Kejaksaan Negeri agar mendapatkan pendampingan dalam kegiatan bidang perdata dan tata usaha negara di dalam kegiatan pemerintahan.

“MoU ini berlaku untuk semua unsur pemerintahan di Kabupaten Blora. Tidak hanya Bupati saja, namun mencakup seluruh OPD. Jadi jika masing-masing OPD ada permasalahan perdata dan tata usaha negara, bisa langsung konsultasi dengan Kejari. Tidak perlu melakukan MoU lagi,” ungkap Bupati.

Menurut Bupati, utamanya adalah para Camat yang sebentar lagi akan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran seiring akan dikucurkannya anggaran Dana Kelurahan oleh Pemerintah Pusat.

“Seluruh Camat sebentar lagi akan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran seiring adanya Dana Kelurahan dari Pemerintah Pusat. Jangan sampai ada penyalahgunaan administrasi keuangan. Jika menemui kesulitan langsung saja konsultasi dengan Kejari agar tidak melanggar hukum,” lanjut Bupati.

Menurut Bupati, MoU ini bukan alat untuk sembunyi dari kesalahan dan bukan tameng agar kebal hukum. Namun lebih kepada fungsi pencegahan agar dalam menjalankan roda pemerintahan bisa dilakukan konsultasi hukum sehingga tidak sampai melanggar hukum.

Usai penandatanganan MoU, Bupati lantas menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Blora atas peran aktifnya dalam pendampingan Pelaksanaan Program Pembangunan Kabupaten Blora 2018.

“Terimakasih kepada Bapak Bupati dan seluruh jajaran Pemkab Blora yang telah bersedia menjalin kesepakatan bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kami siap membantu memberikan arahan agar tidak sampai terjadi penyimpangan dalam hal perdata maupun tata usaha negara,” ucap I Made Sudiatmika, SH.

Dirinya juga menyatakan bahwa Kantor Kejaksaan Negeri Blora terbuka untuk semua. Jika ada masalah atau ketidakjelasan dipersilahkan untuk konsultasi ke Kejaksaan.(@nt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!