Pemkab Tuban Bagai Macan Ompong “Tower ILegal Milik PT. Daya Mitra” Di Biarkan Bertahun-Tahun Liar Berdiri

Tuban, RepublikNews – Berdirinya menara pole di Jl.Patimura dan di Jl.Mojopahit yang menggunakan bahu jalan terindikasi diduga merupakan bangunan liar , hal tersebut terbukti dari surat izin yang disampaikan oleh pihak Dinas PUPR pada Agustus 2018 kepada Sekretaris Daerah terkait pembangunan Microsell pole.nomor : 620/ /414.111/2018.
Dalam surat tersebut jelas disebutkan bahwa : 1. pembangunan Microsell pole sudah dikerjakan dan berdiri di badan jalan ,trotoar dan saluran.
2. Keberadaan pembangunan Microsell pole akan mengganggu lalulintas penguna jalan baik kendaraan bermotor maupun pengguna jalan.
3.pembanguban Microsell pole akan merusak atau mengganggu bangunan saluran serta fasilitas jalan lainnya.
4.Keberadaan pembangunan Microsell pole akan merusak perkerasan jalan (hotmix).
Karena bangunan Microsell pole sudah berdiri pihak PUPR memberikan kesempatan / izin selama 1(tahun) sejak surat itu dikeluarkan , setelah itu harus dibongkar dan dipindah yang tidak berada di badan jalan.
Baca juga :
https://www.republiknews.id/2020/06/12/4-tower-pt-dmt-secara-diam-diam-masih-berdiri-ada-apa-dengan-pupr-tuban/
Media RepublikNews dalam investigasi dilapangan menemukan banyak kejanggalan yang terjadi.
Baca juga :
https://www.republiknews.id/2020/06/20/jika-mcp-pt-dmt-melanggar-kenapa-pemeritah-tuban-tidak-lakukan-pembongkaran/
Dalam perkembangannya , akhirnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban memberikan jawaban atas pertanyaan dari media ini.
Baca juga :
https://www.republiknews.id/2020/06/20/terkait-mcp-kadis-pupr-tuban-angkat-bicara/
Berdirinya pembangunan Microsell pole yang pada saat pembangunan dan perizinan terkesan dimudahkan pada akhirnya setelah muncul persoalan para pihak Dinas terkait terkesan saling lempar tanggung jawab.
Baca juga :
https://www.republiknews.id/2020/06/23/status-mcp-mitratel-jadi-misteri-opd-kabupaten-tuban-terkesan-saling-lempar-tanggung-jawab/
Setelah masa izin habis dan status Microsell pole tersebut diduga ilegal selama kurang lebih setahun , maka para pihak mengadakan Rapat Kordinasi terkait pemindahan tower tersebut pada Juli 2020 , dengan hasil pihak PT.Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) minta waktu 1 (satu) bulan untuk memindah tower tersebut.
Baca juga :
https://www.republiknews.id/2020/07/27/dinas-pupr-tuban-harus-tindak-tegas-keberadaan-mcp-milik-pt-dayamitra-telekomunikasi/
Informasi dan keterangan yang didapatkan media RepublikNews tersebut ternyata tidaklah berjalan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak Dinas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban Hery Muharwanto.S.Sos. M.Si pada saat dikonfirmasi mengatakan jika masalah tersebut Bisa disampaikan di Kominfo Penertiban tower atas rekomendasi dari Tim/Kominfo.
” Yang penting tindaklanjutnya, kalau Satpol-PP kan hanya eksekutornya saja setelah diberikan rekomendasi
, Minimal ada pemberitahuan dari diskominfo ke Satpol-PP.” jawab Hery.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Tuban Drs.Rohman Ubaid mengungkapkan jika selama ini pihaknya tidak pernah di ajak untuk rapat terkait tower Microsell pole tersebut.
“Sesuai dengan tanggapan Kabid kami , ada tiga masalah yang perlu disampaikan.yang pertama . Diskominfo nggak tahu karena memang tidak diundang rapat . nomor
2. Membuat kesepakatan kok nggak jelas waktu pemindahan paling lambat kapan. dan kesepakatan point’ no 3 disebutkan bahwa pemindahan dilakukan setelah dapat lokasi baru, jadi klau belum dapat lokasi baru ya nggak bisa pindah , jadi Kesimpulan dalam kesepakatannya daya tawarnya lemah sekali.” terang Ubaid.
Mantan Camat Jenu itu menambahkan
Subtansi permasalahan adalah antara pemilik lahan dan pemilik menara, diskominfo sebagai koordinator tim koordinasi pembangunan menara telekomunikasi dan tim pengendalian menara telekomunikasi tidak bisa ikut campur
“Kalau masalah ijin, IMB tidak ada batas waktunya kecuali peruntukannya berubah atau bentuk bangunannya yang berubah , yang ada batas waktunya itu perjanjian sewa tanahnya. Itu mas, tanggapan Kabid kami, kesimpulanya Diskominfo no coment karena sejak awal ndak dilibatkan.” tegasnya.
Sementara itu , Judhi Trisna Kabid Perizinan Dinas PM.PTSP dan Naker Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi terkait perizinan menyampaikan.
“Keberadaan 2 Tower Microsell pole yang berada di i Jl.Patimura dan Mojopahit jadi dipindah ke lahan SMPN 6 dan pasar baru. Sudah dirapatkan dengan Dinas Diknas dan koperindag. MOU- nya belum jadi , untuk IMB nunggu mou dan bukti sewa dari pemda.” terang Judhi.
Menyikapi hal tersebut , Ketua Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Tuban , Anto sutanto angkat bicara. menurutnya pihaknya menyikapi hal tersebut dengan satu pernyataan yaitu ada dugaan jika Pemkab Tuban tidak punya nyali dalam menegakkan Peraturan Daerah yang diobok-obok oleh pihak luar.
“Coba dibaca dan dicermati bersama , baik itu surat dari Dinas PUPR maupun pernyataan-pernyataan dari pejabat Dinas terkait maupun berita-berita yang diunggah oleh Media RepublikNews , disitu jelas . Izinnya cuma 1 tahun dan harus dibongkar .” tegas Anto.
Terkait masalah Tower Microsell pole itu mau dipindah kemana , menurut Aktivis gaek tersebut itu urusan nanti , yang terpenting tower itu perizinannya habis dan harus dibongkar karena sudah masuk status bangunan ilegal.
“Pada tanggal 10 bulan Juli 2020 diadakan Rapat Kordinasi membahas pemindahan tower tersebut dan pihak PT. Dayamitra Telekomunikasi meminta waktu 1 bulan untuk memindahkannya , namun kenyataannya sampai saat ini pertanggal 02/11/2020 tower itu masih kokoh berdiri.” kata Anto.
“Pada tanggal 29 Agustus 2019 pihak PT. Dayamitra Telekomunikasi melalui surat nomor C.DMT 450/DVO/RO /JATIM/VIII,/2019.C.DMT 451/DVO/RO /JATIM/VIII,/2019.C.DMT 452/DVO/RO /JATIM/VIII,/2019. Perihal Permohonan Perpanjangan Sewa Lahan . Itu artinya bahwa Tower tersebut sudah habis masa izin sewanya sesuai Surat Kepala Dinas PUPR nomor 620/775/414.111/2018 dan nomor 620/935/414.111/2018 yang hanya memberikan waktu 1 tahun.dan jika dikalkulasikan perhari ini sudah tidak berizin selama 1 tahun lebih.” ungkapnya.
(Bersambung…….)