Pemkab Tuban Mediasi Warga Dengan Pertamina : Warga Kawatir Uji Seismik Mengganggu Sumber Air.
Tuban, RepublikNews
Warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak ,Kabupaten Tuban mempermasalahkan Uji Seismik di sekitar desa tersebut yang dilakukan oleh PT.Pertamina Hulu Energi (PHE),
Ini timbul karena warga merasa kawatir dan resah jika pelaksanaan Seismik mengganggu sumber air dan ketersediannya,sebab,didesa lereng gunung kapur itu warganya mengandalkan sumber air yang dikelola oleh HIPPAM Tirtomoyo,
hal itu akhirnya membuat Pemkab Tuban melakukan mediasi untuk mencari solusi antara warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, dan pengurus HIPPAM Tirtomoro, dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), di ruang Rapat Setda Tuban , Rabu, 28/08/2019.
Mediasi dipimpin Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir Sunarto,didampingi Kabag Perekonomian dan SDA Setda Tuban, perwakilan Humas PHE, Camat dan Forkopimka Merakurak, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PRKP , dan sejumlah warga Tegalrejo, serta pengurus HIPPAM Tirtomoro.
Dalam mediasi tersebut, disepakati PHE akan menanggung seluruh dampak yg ditimbulkan dari uji seismik dan siap memberikan sosialisasi lanjutan bila memang diperlukan , anak perusahaan PT Pertamina (Persero) pengelola blok migas Tuban itu, akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa dan warga. Tujuannya, agar pelaksanaan uji seismik berjalan sesuai dengan rencana.
Suradi , Perwakilan warga desa Tegalrejo yang juga merupakan pengurus HIPPAM menyampaikan bahwa Warga merasa sangat kawatir jika uji Seismik dapat menggangu sumber air dan ketersediannya , mengingat keberadaan HIPPAM Tirtomoyo sangat vital, Suradi juga meminta PHE melakukan Inventarisir segala fasilitas yang ada disekitar lokasi uji Seismik.” HIPPAM Tirtomoyo telah melayani sebanyak 1.200 keluarga yang berada di Empat desa.” terangnya.
Ir.Sunarto mengungkapkan, PHE telah memperoleh ijin lingkungan tertanggal 24 April 2019 untuk melakukan uji seismik. Ijin lingkungan yang dimaksud memuat ketentuan teknis terkait uji seismik yang akan dilakukan, termasuk jarak minimum dengan berbagai infrastruktur yang ada, seperti pipa, bangunan, maupun lahan.
Langkah-langkah pengelolaan lingkungan, diantaranya aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Juga telah diatur jika terjadi kerusakan dan kompensasi kepada masyarakat , sebelum uji seismik dilakukan di 10 kecamatan, PHE telah melakukan sosialisasi di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa , Pemkab Tuban akan mengawasi selama proses dan pasca uji seismik. Tidak hanya itu, warga juga akan difasilitasi jika memang ada keluhan.
“Mediasi ini bertujuan, agar ditemukan solusi terbaik sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” ungkap mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan tersebut.
Perwakilan Humas PHE, Mohammad Ulin Najah, menyatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah aksi mitigasi sebelum dilakukan uji seismik. PHE bersama mitra kerja tidak menggunakan material eksplosif di semua titik, terutama di wilayah penduduk.
Adapun alat yang digunakan berupa Vibro Size untuk mengetahui kondisi tanah dan kandungan di dalamnya. Pengeboran dilakukan 12-25 meter, sehingga tidak menggangu sumber air dan jika sudah selesai akan langsung diperbaiki sesuai dengan ijin lingkungan.
Ulin Najah menanbahkan uji seismik dilakukan selama kurang lebih 2 minggu. Tidak ada pekerjaan uji seismik yang bersentuhan maupun berkaitan langsung dengan fasilitas HIPPAM Tirtomoro , pihak PHE berkomitmen akan menanggung seluruh dampak yg ditimbulkan dari uji seismik.
“Kami juga akan melaksanakan pengawasan dan bertanggung jawab penuh atas dampak setelah uji seismik selama enam bulan.” janji Ulin Najah.(@nt).