INVESTIGASI

Pemotongan 3 Pohon Kayu Sono Keling Desa Sumberputih Wajak Terjadi Polemik

Malang, RepublikNews – Pohon Sonokeling memiliki nama latin Dalbergia latifolia dan merupakan salah satu jenis pohon dari suku Fabaceae. Nama lain dari kayu Sonokeling adalah indian rosewood, Bombay Blackwood atau Java Palisander, Pohon ini termasuk dalam katagori tumbuhan berkayu keras.

Pohon sonokeling masuk Appendiks II CITES yang pengangkutannya juga harus dilengkapi dokumen resmi. Industri yang menerima kayu ini juga harus memiliki sejumlah perizinan, diantaranya izin edar.

Tepatnya pada Hari Kamis 28 Oktober 2021 telah terjadi pemotongan 3 ( Tiga ) Pohon kayu Sono keling di Dusun Sumbernongko Desa Sumber putih Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, 3 pohon tersebut di jual oleh salah satu warga yang mengaku memiliki lahan tersebut dan di jual ke salah satu blandong kayu, salah satu warga setempat ( inisial K ) saat di mintai keterangan oleh tim awak media dan LSM,” membeberkan pohon tersebut mulai dari dulu sudah menjadi bahan cibiran warga pasalnya ada sebagian warga yang menduga lahan tersebut diduga masih ikut kawasan hutan” soalnya mulai dari dulu pohon tersebut mau di eksekusi pemotongan akan tetapi selalu gagal” di karenakan takut bila ternyata pohon tersebut ikut kawasan Hutan.

Baca Juga :  Kapolres Malang Batalkan Acara Kegiatan AREMASTER IPSI 2021

“Mendapatkan informasi oleh salah satu warga setempat terkait pemotongan pohon kayu tersebut Media Republiknews dan LSM mencoba mengkonfirmasi lewat Telepon Whatsapp Pak Toni selaku Asper perhutani Terkait pemotongan 3 (Tiga) Pohon Kayu jenis Sono Keling dan terkait status lahannya.

“Toni selaku Asper saat di konfirmasi lewat Telepon,” membeberkan bahwa beberapa hari yang lalu tim dari KPH Malang telah turun kelokasi untuk mengecek kebenaran lahan tersebut masih ikut bagian kawasan hutan atau milik lahan warga” yang jelas untuk saat ini saya belum menerima atau melihat hitam di atas putih terkait kebenaran atau kepastian Keabsahannya terkait status lahan tersebut dari KPH Malang, kalo saya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengecekan batas-batas kawasan hutan, terkait untuk pemotongan pohon hari ini saya tidak tau menahu,”Beber Toni saat di konfirmasi.

Di hubungi terpisah, Jumat Malam Media Republiknews mencoba mengkonfirmasi Herman selaku Waka Polhut lewat chat pesan Whatsapp menanyakan langsung terkait adanya pemotongan 3 (tiga ) pohon kayu Sono Keling dan terkait kejelasan status keabsahan lahan tersebut.

Baca Juga :  Humas Polres Malang : PELAKU PENGANIAYA TELAH DIBEKUK POLSEK TUREN

“Besuk jajaran polhut KPH Malang dan Resort Dampit akan cek lokasi bersama njenengan bisa ikut. Nanti kontak person akan kami sampaikan,” nada balasan chat Whatsapp Herman Waka polhut KPH Malang saat di konfirmasi.

“Keesokan harinya Sabtu 30 Oktober 2021 sekira jam 10.00 Wib tim dari Polhut KPH Malang berserta tim Media Republiknews, LSM MPPK2N, LSM Pemuda Lira, dan beserta beberapa warga setempat turun kelapangan untuk mengecek lokasi adanya pemotongan pohon Kayu Sono Keling tersebut.

“saat di tanya di lokasi pemotongan pohon oleh tim media dan LSM terkait pemotongan 3 pohon tersebut terkait keabsahan lahannya Anggota Polhut KPH Malang dengan,” menjelaskan bahwa menurut Peta Kerja perhutani bahwasanya tunggak 3 (Tiga) Pohon Sono Keling yang di tebang ini bukan milik kawasan hutan akan tetapi milik warga, di singgung kenapa pihak Polhut KPH Malang tidak mengacu kepada dokumen BATB (berita acara tata batas) anggota polhut KPH Malang,” menjelaskan masih dalam proses.

Baca Juga :  Limbah B3-Abu Aluminium Jombang Dibuang Ke Mojokerto, Terduga 3 Pelaku Di Panggil Polda Jatim

Di karenakan dari pihak Polhut KPH Malang tidak mengacu kepada Dokumen BATB ( berita acara tata batas ) tim dari awak media, LSM meminta Polhut KPH Malang untuk membukakan dokumen BATB ( Berita acara tata batas ) dan nantinya di cocokan, dan di adu dengan bukti-bukti milik salah satu warga dan nantinya dokumen BATB bisa di buka di kantor desa Sumber putih, yang nantinya bisa di tunjukan ke warga dengan terbuka biar permasalahan ini terang benderang, tidak menjadi asumsi Publik praduga, karena dokumen BATB adalah data yang paling Autentik di perhutani.

Di hubungi terpisah, Bambang selaku Kepala Desa Sumberputih saat di konfirmasi lewat Telepon Whatsapp di tanyakan terkait adanya 3 pohon kayu Sono keling dan terkait keabsahan lahannya, Bambang,” menjelaskan bahwa beberapa tahun yang lalu terkait lahan tersebut sudah di terbitkan akte hibah juga sudah diadakan pengukuran sesuai dengan leter C, sesuai dengan peta blok, dan juga sesuai dengan buku kerawangan Desa, serta menerangkan bahwa lahan tersebut ikut lahan warga. (Cahyo) Bersambung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!