Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

PENAHANAN KASUS NARKOBA TIDAK MENGIKUTI SOP, KUASA HUKUM ANGKAT BICARA

badge-check


					PENAHANAN KASUS NARKOBA TIDAK MENGIKUTI SOP, KUASA HUKUM ANGKAT BICARA Perbesar

Banyuwangi, RepublikNews – Penangkapan dan penahanan yang dilakukan Sat Reskoba Polresta Banyuwangi terhadap Muhammad Abdul Rofi warga jalan Jogopati Lingkungan Sritanjung No.40 rt,02 rw,03 kelurahan Temenggungan Kec/ Kab Banyuwangi yang telah diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dikecam keras oleh kuasa hukumnya.

Menurut Sugeng Hariyanto S,H, M.H selaku kuasa hukum Muhammad Abdul Rofi saat diwawancarai awak media RepublikNews di Polresta Banyuwangi pada Rabu (19/5/2021) mengatakan bahwa kliennya di tangkap dan di tahan pada tanggal 10/5/2021 sementara surat penangkapan dan surat penahanannya baru muncul pada tanggal 15/5/2021.

“Saya tidak menanyakan penangkapannya, yang saya pertanyakan tentang surat penahanannya klien saya, klien saya ditangkap dan langsung ditahan pada tanggal 10/5/2021 sementara dalam surat pengantar tertera surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/84/V/2021/ Sat Reskoba tanggal 15 mei 2021 dan surat perintah penahanan nomor SP. Kap/86/V/2021/ Sat Reskoba tanggal 15 mei 2021 atas nama tersangka Muhammad Abdul Rofi bin Muhammad Taswilion.

Jadi menurut saya ini tidak sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP) dan cacat hukum,” ungkap Sugeng selaku kuasa hukum Muhammad Abdul Rofi.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, “Aturan SOP, penangkapan dalam kasus Narkotika merujuk pada ketentuan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika(“UU Narkotika”) penangkapan dalam KUHAP adalah lama penangkapan, yang mana berdasarkan pasal 76 UU Narkotika penangkapan dalam kasus Narkotika dilakukan paling lama 3×24 jam sejak surat penahanan diterima penyidik dan dapat diperpanjang 3×24 jam lagi,” jelasnya.

“Akan tetapi dari waktu 3×24 jam, masih kata Sugeng, ketika bukti awal permulaan itu tidak cukup maka pihak dari Polres itu mengeluarkan kalau memang tidak ada alat bukti, karena disitu ada satu pasal, bila ada satu saja alat bukti baru bisa ditangkap, sekali lagi saya tidak mempertanyakan tentang penangkapan itu, saya hanya mempertanyakan tentang surat penahanannya ini.

Surat penahanan itu biasanya dilimpahkan ke kejaksaan dulu, baru dari kejaksaan itulah klien boleh ditahan, masak orang ditahan tanggal 10 surat sprindiknya tanggal 15. Didalam kejaksaan surat penahanan ini belum dilimpahkan tapi klien saya sudah ditahan, menurut saya ini merupakan adalah penyekapan dan ini akan tetap saya laporkan karena ini adalah indikasi bahwa ini merupakan adalah penyekapan, kami akan tetap berupaya bagaimana langkah – langkah hukum akan kami lakukan, ini sudah non prosedural / diluar SOP ,” tuturnya.

” Dan ini merupakan penyimpangan dalam sistem hukum kita, bahwa supremasi hukum di Banyuwangi sudah terkoyak kalau urusannya begini ini. Maka kami mengharap kepada masyarakat Banyuwangi bahwa ini harus dikonter, karena tenaga dan perilaku didalam polres ini harus kita kawal, karena kita menyayangkan Polres ini dari oknum – oknum yang seperti itu. Kami akan tetap melakukan upaya hukum untuk melaporkan penyekapan ini ke Polda ke Kapolri apapun bentuknya karena ini sudah merampas hak – hak klien saya dan langkah – langkah hukum saya tetap ngePra disini ,” pungkasnya.

Sementara ditempat berbeda Kapolresta Banyuwangi melalui Kasat Narkoba Ponzi Indra, S. Kom,.SIK menyampaikan bahwasannya semua sudah ditangani sesuai prosedur.

“Semua sudah ditangani sesuai prosedur yang ada dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi segala macam,” katanya.

Kalau masalah BBnya untuk pastinya kita timbangkan di laboratorium dulu, karena masih dalam berat kotor kemarin. Kalau berat kotornya 0, berapa gitu saya kurang tahu dan ini masih dalam penyidikan kita tunggu perkembangannya saja,” jelas Ponzi.

Reporter ; Adi / Windri.

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!