Penanganan Kasus “Bidan RY” Terkesan Lamban, 3 Kuasa Hukum “Memen Saputra” Angkat Bicara

Lampura, RepublikNews – Berdasarkan surat laporan polisi Lp/09/B/III/2020/POLDA LPG/RES LU/Sek Tanjung Raja tanggal 11 maret 2020, Atas dugaan tindak pidana tenaga kesehatan berupa setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan kematian atau setiap tenaga kesehtan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima layanan kesehatan luka berat sebagai mana di atur dalam pasal 84 ayat (2) atau pasal 84 ayat (1) undang undang republik indonesia nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
Pihak pelapor Memen Saputra masih tetap menunggu hasil penyelidikan dari polres Lampung Utara. Melalui kuasa hukumnya Memen Saputra menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya masih terus menunggu hasil penyelidikan dari polres Lampung Utara tentang laporan dugaan kelalaian Bidan RY saat melakukan proses persalinan istrinya yang menyebabkan anaknya yang baru lahir tersebut meninggal dunia
“Kami selaku kuasa hukum dari Memen Saputra masih terus menunggu hasil penyelidikan dari polres lampung utara tentang laporan yang di duga kelalaian bidan RY dimana tempat istri memen bersalin,”
Ujar Candra Guna SH salah satu kuasa hukum Memen Saputra
Di tempat yang sama Suwardi Amri SH MH juga menyampaikan,” Kami masih terus menunggu proses kasus ini, tetapi jika nanti ternyata proses penyelidikan di polresnya lamban atau terkesan mandek kami tiga kuasa hukum Memen Saputra akan membawa kasus ini ke polda Lampung,”ujar Suwardi Amri SH MH
Tak hanya sampai di situ ketiga kuasa hukum Memen Saputra yang tergabung di dalam organisai LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK kabupaten Lampung Utara ini akan terus mendampingi pelapor sampai ke manapun.
“Kita akan terus dampingi saudara memen walaupun harus sampai ke mabespolri sekalipun,”tambah Suryanto. SH,MH
Sampai berita ini di terbitkan kasus dugaan kelalaian yang di lakukan oleh bidan RY kurang lebih sekitar tiga bulan yang lalu belum menemukan titik terang. (Arm)