Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MOJOKERTO, REPUBLIKNEWS
Pencairan klaim Asuransi Jiwa atas nama almarhum Hendra Leonardi, yang merupakan debitur awal dari fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk./Bank BTN Kantor Cabang Mojokerto patut di sorot.

Pasalnya, pencairan klaim Asuransi Jiwa debitur yang harusnya digunakan untuk pelunasan kewajiban kredit yang masih berjalan atas nama debitur aktif, Ibu Khalifah. Justru di cairkan oleh pihak BTN cabang Mojokerto kepada Ahli waris almarhum Hendra Leonardi.

“Berdasarkan dokumen dan informasi yang diterima Redaksi Media RepublikNews, melalui Kuasa Hukum Ibu Khalifah. Fasilitas KPR awal terdaftar atas nama almarhum Hendra Leonardi.”

Semasa hidupnya, Almarhum Hendra Leonardi telah mengalami gagal bayar, yang menyebabkan seluruh kewajiban angsuran kredit beralih dan ditanggung oleh Ibu Khalifah, melalui mekanisme oper kredit dengan pihak BTN.

Sejak oper kredit, pembayaran angsuran dilakukan oleh Ibu Khalifah secara rutin, tertib, dan tercatat dalam sistem auto debet BTN. Sehingga Secara administratif dan materiil, telah menjadi debitur aktif dan memiliki hubungan hukum langsung dengan BTN.

Angsuran kredit dibayarkan dengan tertib, rutin, dan lancar melalui mekanisme auto-debet oleh pihak BTN dari rekening klien ibu Khalifah. Bukti pembayaran dan mutasi rekening terlampir sebagai alat bukti yang sah. Dan Secara faktual, administratif, serta materiil, posisi debitur aktif adalah Ibu Khalifah, bukan lagi almarhum Hendra Leonardi.

“Namun dalam pencairan klaim Asuransi Jiwa atas nama debitur awal (alm. Hendra Leonardi) dilakukan tanpa pemberitahuan atau transparansi kepada ibu Khalifah.”

Dan ironisnya klaim pencairan asuransi jiwa yang seharusnya di gunakan untuk pelunasan outstanding kredit, justru sama Pihak BTN Cabang Mojokerto di berikan kepada Ahli waris Almarhum Hendra Leonardi yang jelas jelas sudah bukan lagi debitur karena sudah di lakukan Oper Kredit kepada Ibu Khalifah.

Agung Wicaksono,SH selaku Kuasa Hukum Ibu Khalifah dalam keterangan pers nya mengatakan “Pencairan ini dilakukan tanpa pemberitahuan atau transparansi kepada klien kami. Tindakan tersebut berpotensi telah Melanggar asas keterbukaan, Menyebabkan kerugian bagi debitur aktif dan Menunjukkan dugaan maladministrasi dan ketidaksesuaian prosedur internal perbankan,”.

BTN cabang Mojokerto telah mencairkan klaim Asuransi Jiwa debitur awal kepada ahli waris tanpa pemberitahuan, tanpa transparansi, dan tanpa mengurangi outstanding pinjaman yang sedang dibayar oleh klien. Sehingga dalam hal ini Fakta tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara status debitur aktual dan proses pencairan klaim yang dilakukan BTN,” terang Agung Wicaksono.

“Hubungan Hukum Baru Setelah Oper Kredit Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang sah mengikat para pihak. Dengan terjadinya oper kredit, maka hubungan hukum, hak, dan kewajiban sebagai debitur harusnya beralih kepada Klien Kami,” Jelasnya

Masih tambah Agung Wicaksono,SH, Harusnya BTN wajib memperlakukan klien kami sebagai debitur yang sah, termasuk memberikan seluruh informasi terkait pembiayaan, asuransi, dan manfaat yang melekat pada fasilitas kredit.

Kewajiban Transparansi dan Perlindungan Konsumen POJK No. 1/POJK.07/2013 mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan informasi yang benar, lengkap, dan tidak menyesatkan (Pasal 4), bersikap transparan, melindungi kepentingan konsumen, menyelesaikan sengketa secara profesional (Pasal 29).

“Jadi jika BTN Tidak memberikan informasi terkait klaim, pencairan, serta status outstanding kredit kepada Klien kami itu merupakan pelanggaran prinsip perlindungan konsumen.”

Dalam praktik perbankan, klaim Asuransi Jiwa debitur pada dasarnya dialokasikan terlebih dahulu untuk pelunasan kredit, bukan diberikan kepada ahli waris, terutama jika kredit sudah dialihkan kepada debitur aktif lain.

“Tindakan BTN yang tidak mengurangi outstanding loan, padahal kredit sedang dibayar oleh klien, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan Potensi Maladministrasi”

Potensi Perbuatan Melawan Hukum
Jika klien kami membayar kredit secara penuh tanpa pengurangan dari klaim asuransi, maka terdapat unsur kerugian yang nyata. Sehingga BTN dapat dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, apabila terpenuhi unsur: perbuatan yang bertentangan dengan hukum, kesalahan atau kelalaian, adanya kerugian, dan hubungan kausal.

Agung juga menegaskan, BTN secara hukum berkewajiban memberikan klarifikasi, transparansi, dan koreksi administratif atas pencairan klaim Asuransi Jiwa debitur awal, mengingat debitur aktif adalah klien, bukan ahli waris.

Hasil klaim Asuransi Jiwa semestinya digunakan untuk pelunasan kredit, bukan diberikan kepada ahli waris ketika kredit telah dipindahkan secara sah kepada pihak lain.

Tindakan BTN berpotensi melanggar UU Perbankan, POJK Perlindungan Konsumen, serta prinsip GCG, sehingga dapat dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi.

“Saat di tanya apa Langkah selanjutnya yang akan di tempuh. Agung Wicaksono, SH selaku Kuasa Hukum Ibu Khalifah.”

Agung mengatakan akan menempuh langkah hukum dengan Mengajukan pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan prosedur perbankan yang berlaku.

Melaporkan permasalahan ini kepada Bank Indonesia dan Kementerian BUMN terkait dugaan maladministrasi dan penyimpangan dalam tata kelola.

Mengambil langkah pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami. Dan Mengajukan gugatan perdata sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Namun demikian, kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik melalui mekanisme internal Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Khususnya BTN cabang Mojokerto tanpa perlu eskalasi ke jalur hukum,” Tutup Agung Wicaksono,SH, Kuasa Hukum Ibu Khalifah. *(Red)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Diduga, Limbah ETANOL FRES 80% B3 Dumping Liar Di Area Persawahan Dan Sungai Wilayah Mojokerto

14 Mei 2025 - 22:06 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!