Pendidikan Kabupaten Malang : SURAT EDARAN SDN 07 KEPANJEN BUAT GEGER DAN VIRAL DI MEDSOS
Malang,RepublikNews – Kembali Dunia Pendidikan di Kabupaten Malang digegerkan dengan munculnya Surat Edaran bernomor yang 005/28/35.07.101.404.06/2019 itu diterbitkan oleh SD Negeri 07 Kepanjen untuk wali murid kelas 1 sampai kelas 5. Mereka diharapkan hadir pada Kamis (20/6) mulai pukul 08.00 WIB.
Dalam surat itu, siswa bisa tidak naik kelas jika telat mengambil rapor, karena harus melunasi uang bangku sebelum mengambil rapor. Persyaratan tersebut tercantum dalam surat undangan pengambilan rapor yang disebar pihak sekolah.
Surat Edaran itu menyebar sampai di grup media sosial facebook. Sehingga banyak warga facebooker yang menyampaikan pendapatnya di kolom komentar.
Surat edaran itu dikeluarkan oleh SDN 07 Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam surat itu, juga ada poin-poin bahwa orang tua harus melunasi uang bangku untuk kelas 1. Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dibuat geram karena surat ini. Apalagi, sudah berulang kali seluruh kepala sekolah diperingatkan.
Sementara itu, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Slamet Suyono, menyampaikan, “Bahwa saya sudah mendapat kabar itu. Memang benar surat edaran yang dikeluarkan oleh SDN 07 Kepanjen, tapi sudah kami suruh ralat,” katanya kepada republik news.com, Selasa (18/6).
Slamet Suyono juga mengatakan, pihaknya cukup prihatin dengan munculnya surat edaran tersebut. Apalagi, ada ancaman jika siswa bisa tidak naik kelas hanya karena harus mengembalikan buku paket dan uang bangku. Tentunya hal ini mencoreng dunia pendidikan, jelasnya.
“Jelas sekali meresahkan masyarakat, apalagi sekarang mendekati PPDB. Ini bisa membuat geger masyarakat,” kata Slamet.
Sebab, pihaknya sudah melakukan sosialisasi bahwa sekolah tidak diperbolehkan menarik biaya dari orang tua / wali murid. Apalagi, untuk urusan bangku kelas. Memang di Kabupaten Malang belum menerapkan SPP gratis untuk SD.
Namun, semua biaya pembelajaran sudah dialokasikan dari dana BOS. Sehingga tidak ada arahan menarik uang bangku.”Kalau gratis memang belum, tapi itu tidak bisa jadi alasan. Karena sudah ada BOS untuk operasional,” ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya sudah memanggil Kepala SDN 07 Kepanjen. Untuk selanjutnya, akan dilakukan teguran dan pembinaan agar hal seperti ini tidak terulang. Terutama untuk menimbulkan efek jera bagi kepala sekolah lainnya. Agar tidak terjadi di sekolah lainnya. “Kami beri teguran langsung, karena tidak bisa seenaknya sendiri. Nanti imbasnya bisa ke sekolah lain juga”, ungkapnya.
Di sisi lain, ini juga menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan. Terutama untuk mendata sekolah yang kekurangan bangku. Sehingga tidak dijadikan alasan bagi sekolah untuk menarik sumbangan ke wali murid. Seluruh kordinator wilayah juga sudah dipanggil untuk koordinasi.
“Kami akan data semua sekolah yang kekurangan bangku. Nanti kami tindaklanjuti, biar tidak disalahgunakan,” pungkasnya.
Dalam waktu yang beriringan, kepala Sekolah SDN 07 Kepanjen Yuli Isnani, SPd. Mengatakan, “Memang dalam undangan ada dua syarat, pertama mengembalikan buku paket yang saya kira tidak ada masalah. Yang jadi masalah kan soal uang bangku itu,” ujarnya kepada RepublikNews saat dikonfirmasi.
Yuli menyampaikan, pada saat penerimaan siswa baru masuk ada kelebihan jumlah kuota. Sehingga sekolah harus menyiapkan bangku bagi mereka. Dan Kebutuhan untuk membeli bangku telah disepakati dengan melibatkan komite sekolah. Nilai sumbangan dibebaskan sesuai kemampuan orang / wali murid, ujarnya.
Kesepakatan dibuat wali murid dengan komite kala itu melalui surat pernyataan bermaterai. Dan Yuli mengaku hanya meneruskan kebijakan kepala sekolah sebelumnya.
“Kan sudah ada kesepakatan, kami berniat mengingatkan, karena mereka (siswa) sudah naik kelas. Sementara sumbangan yang disepakati belum juga dilunasi. Kami akui memang salah dengan mencantumkan itu (uang bangku) sebagai syarat, hingga menuai masalah saat ini. Sebetulnya hanya meneruskan kebijakan kepala sekolah sebelumnya,” tutur Yuli.
“Saat itu siswa baru masuk berjumlah 76. Kami hanya bisa mengakomodir 36 siswa saja. Jadi kurang 40 bangku yang harus disiapkan, kami sampaikan kebutuhannya berapa dan sekaligus komite menyampaikan terkait sumbangan wali murid,” sambung Yuli yang baru satu tahun menjabat kepala sekolah.
Di sisi lain, kesepakatan sumbangan uang bangku juga untuk menambah penghasilan guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) yang selama ini mengajar di SD Negeri 07 Kepanjen.
“Jumlah guru ASN hanya tiga di sini, kelasnya ada 12. Guru kelas berjumlah 9 adalah GTT (guru tidak tetap). Sebulan kami hanya bisa bayar Rp 265 ribu per orang. Yang kami ambilkan dari 15 persen BOS, kemudian kami sampaikan kepada wali murid, jika berkenan membantu. Ada kesepakatan tanpa pemaksaan,” beber Yuli.
Namun entah, lanjut Yuli, sampai di pengujung tahun ajaran, para orang tua / wali murid yang sudah sepakat membantu, tidak memberikan konfirmasi hingga menjelang penerimaan rapor. Dengan terpaksa SD Negeri 07 Kepanjen mengingatkan melalui surat edaran penerimaan rapor yang dijadwalkan pada hari Kamis (20/6).
“Sekali lagi kami hanya meneruskan kebijakan lama. Kami hanya mengingatkan, karena tidak ada konfirmasi dari orang tua / wali murid soal komitmen yang sudah disepakati itu,” pungkasnya. (John)