BERITA UTAMAINVESTIGASI

Pengakuan Humas dan Seksi Hukum KPH Tuban Berseberangan

Tuban, RepublikNews – Dalam menjalankan kewenangan Tak jarang para oknum pejabat seolah benar menunjukkan kinerja dan programnya untuk kepentingan umum, tetapi di balik itu menyimpang dari tujuan apa dari kewenangan tersebut.

Mereka melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

Pada pemberitaan yang sudah di angkat sebelumnya oleh RepublikNews, dan berdasarkan dari warga setempat juga dari para penyewa lahan baik warung dan tambal ban di sepanjang jalan Pantura Tuban, di paparkan beberapa temuan terkait lahan perhutani Jati Peteng yang di duga telah menjadi ajang bisnis para oknum KPH Tuban yang tidak bertanggung jawab

https://www.republiknews.id/2020/06/10/lahan-perhutani-jati-peteng-tuban-jadi-ladang-bisnis-menggiurkan-bagi-oknum-pegawai-kph/

Baca Juga :  Didi Sungkono, S.H: Tragedi Tewasnya Taruna Dalam Naungan Kemenhub, Kurikulum Harus Direformasi 

Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pemanfaatan hutan Jati Peteng yang ada di KPH Tuban baik kepada petani hutan, warung-warung dan tambal ban yang ada di sepanjang jalan Pantura hutan Jati Peteng kecamatan Jenu Kabupaten Tuban. Di dapatkan fakta yang berseberangan.

Dari Keterangan yang di sampaikan pihak KPH Tuban antara Humas dan kabag Hukum sangat berseberangan. Pihak Humas mengakui dan membenarkan adanya lahan yang disewakan dengan ketentuan yang sudah di sepakati, lahan permeter di patok harga Rp. 25.000 s/d 30.000 dan  sesuai prosedur KPH Tuban, namun di lain sisi bagian seksi hukum KpH Tuban menepis adanya lahan persewaan Hutan Jati Peteng tersebut.

Baca Juga :  "Ini Tanggapan Bupati Magetan" Terkait PMK Di Dua Tempat Yang Dinyatakan Positif

Seksi Hukum KPH Tuban dalam keterangan saat di temui di kantornya mengatakan,” tak ada sewa menyewa dalam pemanfaatan hutan jati peteng, apalgi ditentukan harga meteran baik untuk lahan pemanfaatan yang di buat warung, parkiran serta stand tambal ban juga untuk pertanian. Semua di tentukan dari hasil kesepakatan yang di koordinir dan di kelola oleh LMDH setempat, yang kemudian di ajukan ke KPH Tuban,”kata Tole Suryadi

Patut diduga lahan perhutani Jati Peteng Kecamtan Jenu Tuban pada sepanjang jalan Pantura telah di jadikan lahan bisnis oleh oknum-oknum terkait yang tidak bertanggungjawab dan tidak menutup kemungkinan bisnis ini sudah terjalin rapi antara oknum pegawai KPH Tuban dengan Pihak Paguyuban serta LMDH-LMDH setempat untuk mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Si Imut Dari Mojokerto, Meraih Best Of The Best Fashion Show Busana Imlek Di Surabaya

Sehingga di harapkan dari pihak KPH Tuban lebih meningkatkan pengawasan dan membentuk tim khusus untuk turun lokasi melakukan penyelidikan dan pengawasan yang lebih ketat serta menindak tegas para pelaku pungutan liar tersebut. Agar fungsi dari KPH dalam menyelenggarakan fungsi birokrasi,  fungsi bisnis, serta fungsi sosial untuk mensejahterakan masyarakat sekitar hutan benar benar tercapai dan tidak di kotori oleh perbuatan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. (Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!