Pengakuan Pemilik Tanah: Status Lahan Pemakaman Sudah Ada Kesepakatan Dan Ijin Pemdes Sumberkembar

Mojokerto,RepublikNews | Dalam Perda Kabupaten Mojokerto No. 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemakaman dimana Ruang lingkup materi muatan Raperda Kabupaten Mojokerto meliputi Tempat Pemakaman, Pengelolaan Krematorium dan Tempat Penyimpanan Jenazah, Pemakaman Jenazah, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan; dan Larangan.
Bahwa Untuk memberikan kepastian hukum dalam mendapatkan akses pemakaman diperlukan peran Pemerintah Daerah. Arah pengaturan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Penyelenggaraan Pemakaman diselenggarakan untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka menyediakan akses masyarakat untuk mendapatkan pemakaman yang layak serta terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat Tempat Pemakaman.
Pada Perda No. 4 / 2021. Bab XVI pasal 45 disebutkan: (1) Dalam hal karena faktor budaya, keyakinan/kepercayaan masyarakat dapat memakamkan jenazah di tempat makam pribadi.
(2) Tempat makam pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi:
a. peruntukan tata ruang;
b. mempunyai hak atas tanah; dan
c. tanah tidak dalam status sengketa.
(3) Penggunaan tempat makam pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemakaman, tata ruang, lingkungan hidup dan kesehatan.
Kronologi Di Balik Gejolak Lahan Pemakaman Ditengah Warga Masyarakat Dsn. Sumbersuko Desa Sumberkembar Kec. Pacet Kab. Mojokerto.
Pada berita sebelumnya yang diangkat oleh media ini, Masyarakat Sumbersuko menolak adanya tempat Pemakaman Baru yang ada di lahan pribadi milik warga Surabaya/Keluarga SY/”FT”. Dimana pada tanggal 15 Mei 2023 di mediasikan di kantor balai desa Sumberkembar dengan di hadiri pihak Muspika Kecamatan Pacet.
Dari pihak perwakilan warga, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Karang Taruna menyampaikan aspirasi warga masyarakat Sumbersuko. Sementara Dari pihak Kepala desa maupun Muspika Baik Camat, Kapolsek dan Danramil menerima aspirasi masyarakat dan juga memberikan tanggapan positif, saran serta pemaparan dengan tujuan agar permasalahan bisa di selesaikan dengan baik untuk kepentingan bersama dan kedamain masyarakat Sumbersuko.
Namun dalam mediasi Ada fakta yang mengejutkan di balik pengakuan pemilik lahan yaitu “SY” Warga Surabaya yang juga seorang ASN. Dalam penyampainnya di ruang mediasi “SY” sebelum melakukan pemakaman jenazah orang tuanya di lahan tersebut sudah ada kesepakatan dari pihak penjual yaitu JM alias AJG.
Dihadapan warga ia mengaku sudah melalui prosedur termasuk berkordinasi dengan pihak terkait dan mendapatkan ijin Kepala Desa Sumberkembar.
Bahwa pada saat transaksi tanah dengan Luas 600 Meter dengan harga 120 juta tersebut sudah ada kesepakatan dengan penjual dan persetujuan dari Kepala desa bahwa akan di buat tanah pemakaman pribadi/ keluarga.
” Saya melalui Saudara JH, di perkenalkan dengan AJG (Penjual). Dengan AJG inilah saya ada kesepakatan untuk pemakaman Keluarga tapi sebelum transaksi pembayaran saya di ajak dulu bertemu Pak Kades. Dalam pertemuan itu Kades mengiyakan dan mengijinkan asal tahapan prosedur yang ada bisa saya penuhi, karena saya ASN surat menyurat saya kuasakan pada kluarga saya di Pacet yaitu FT.
Karena sudah ada kesepakatan dan ijin pihak pihak terkait itulah SY dan FT mulai melakukan transaksi dengan penjual dan selang beberapa bulan kemudian melaksanakan pemakaman orang tuanya atau eyangnya FT.
“Kalau tidak ada kesepakatan dengan pihak pihak terkait dan ijin kepala desa tentu saya dan keluarga besar tidak berani melakukan pemakaman jenazah di lahan tersebut,” terang SY.
Sementara FT, menyampaikan permohonan maaf kepada warga, menurutnya proses transaksi, kesepakatan dan perijinan sudah melalui prosedur. Kepada penjual dan Kades sudah bilang beli tanah untuk lahan pemakaman keluarga. Bahkan saat bayar DP pihak penjual dan pak Lurah datang kerumahnya.
Jika Sekarang dipermasalahkan ia akan menuntut penjual dan pihak terkait yang memberikan ijin sebelumnya dan meminta ganti rugi 3X lipat dari lahan 600 Meter yang sudah ia keluarkan dana untuk pembelian tanah dan perijinan lahan pemakaman tersebut.
Sementara dari data informasi yang dihimpun awak media ini, warga Sumbersuko sudah menutup akses jalan menuju makam tersebut. Usut punya usut jalan tersebut ternyata bukan aset desa namun tanah hibah/pemberian warga kepada Pemerintah Desa untuk akses jalan pertanian.
Dan saat membuka akses jalan pertanian tersebut, Kades Sumberkembar mengatakan habis biaya 14 juta dan mengaku kepada masyarakat sudah mengeluarkan biaya pribadi sebesar Rp. 8.8 juta, karena anggaran kurang jadi jalan tersebut tidak selesai dan kebetulan berhenti pas di lokasi Kuburan/tanah makam milik keluarga SY dan FT.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, dimana sebelumnya dari pihak perwakilan warga yang datang menemui Pimpinan Redaksi untuk membantu mengawal perkara di dusun Sumbersuko. Media ini akan terus mengawal keluh kesah dan Aspirasi warga ini hingga permasalahan tuntas. Bahkan jika warga meminta pendampingan Hukum, redaksi RepublikNews siap memberikan fasilitas bantuan Hukum yang di kehendaki oleh Warga Masyarakat Dusun Sumbersuko Desa Sumberkembar. (SM)