Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Pengedar Narkoba Asal Kalibokor Gubeng Diringkus Polisi

badge-check


					Pengedar Narkoba Asal Kalibokor Gubeng Diringkus Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews-berkat informasi dari masarakat kemudai setelah menindak lanjuti atas informasi tersebut  bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu di Kalibokor Kencana Kecamatan Gubeng kota Surabaya akhirnya Polisi berhasil mengamakan satu orang tersangka.

tersangka adalah SMT (38), dari dalam rumah. Polisi berhasil menyita barang bukti 4 (empat) poket sabu yang di kemas dalam plastik klip siap edar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan tersangka ini dilakukan pada hari. Selasa tanggal 21 Juni 2022, kurang lebih pukul 22.00 WIB. Saat pelaku ada di dalam rumahnya.

Setalah ditangkap dan di gledah didalam saki celana tersangka ditemukan 4 poket sabu dengan berat 1,23 Gram,

“tak hanya itu polisi juga sita 1 buah kotak hitam, 1buah HP VIVO warna biru, Uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), serta 1 buah Skrop plastik.”jelas Daniel Marunduri, Jum’at (08/07/2022).

Sementara dalam pengakuannya, lanjut, Daniel menerangkan, tersangka mengaku bahwa empat poket sabu yang diakui adalah miliknya didapat dan dibeli dari seorang bandar berinisial SF, belum ketangkap atau DPO. Di daerah Kalibokor Kencana Kecamatan Gubeng, Surabaya.

“Tersangka membeli 1 gram sabu dari SF sebesar 1000.000, (Satu juta rupiah) pada hari Minggu, tanggal 19 Juni 2022, kurang lebih pukul 19.30 WIB, lalu barang tersebut di pecah menjadi 7 bagian. Sementara 2 poket laku terjual seharga 200 ribu. Sesanya 1 poket oleh tersangka digunakan sendiri.” Ungkapnya.

Masih kata Daniel Marunduri, tersangka juga mengaku sudah 3 kali mengambil barang tersebut kepada SF dengan cara membeli. Barang tersebut oleh tersangka MT rencananya akan di jual kembali.

“Tersangka selain diketahui sebagai pengedar sabu sabu. Dia juga diketahui sebagai pemakai berat yang mana sabu tersebut selain di jual juga di pakai sendiri.” Ujarnya.

Daniel juga menambahkan, tersangka  akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Selain tersangka MT, petugas juga masih mengejar pelalu laku lainnya yang merupakan sebagai bandar atau penyuplainya.” Tuturnya. Orang Nomor 1 di Jajaran Narkoba ini.

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!