Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan Divonis 5 Tahun Penjara

badge-check


					Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan Divonis 5 Tahun Penjara Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Agus Purwanto Bin Bwono Sahid (41), atas kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,58 gram.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, menyatakan terdakwa jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) Pamekasan tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

https://www.republiknews.id/2021/04/19/edarkan-sabu-10-gram-ternyata-dikendalikan-terpidana-lapas-pamekasan/

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusannya di ruang candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/04).

Putusan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Neldi Denny dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan kurungan.

https://www.republiknews.id/2021/04/22/kurir-1-ons-narkoba-tenyata-dikendalikan-jeje-napi-lapas-pamekasan/

 

Menanggapi vonis tersebut, baik JPU dan terdakwa sama-sama menyatakan terima. “Terima Pak Hakim,” ujar para terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Badak napi Lapas Pamekasan, Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti  berupa tas kecil warna hitam yang berisi 3 pocket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing lebih kurang 0,66 gram, lebih kurang 0,46 gram dan lebih kurang 0,46 gram, 1 buah HP serta simcardnya dan 1 timbangan digital. (Icl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!