Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Pengedar Sabu Asal Putat Jaya Surabaya Diringkus Polisi

badge-check


					Pengedar Sabu Asal Putat Jaya Surabaya Diringkus Polisi Perbesar

SURABAYA,Republiknews-Polrestabes Surabaya pada, Jumat 01 Juli 2022 lalu, sekira pukul 21.00 WIB, mengungkap kasus narkotika dan Pria berinisial WD (27) diamankan oleh Polisi Satresnarkoba saat itu juga.

Dari warga Jalan Putat Jaya Barat Sawahan Surabaya itu, Petugas mengamankan tujuh poket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengedar sabu ini ditangkap anggota saat berada dirumahnya di Putat Jaya Barat Kec. Sawahan Surabaya.

Penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi dari warga masyarakat terkait peredaran sabung di daerah tersebut. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti tujuh poket sabu yang diakui milik WD.

“Rinciannya, sabu dengan berat 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram,, 0.44 gram, 0.44 (gram, semua beserta bungkusnya,” jelas AKBP Daniel, Jumat (22/7/2022).

Pengakuannya, tersangka WD mendapatkan sabu dari RD (DPO), pada Rabu 29 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, dengan cara Ranjau di Margomulyo Surabaya.

Dia membelinya seharga Rp.2.700.000, dengan cara ditransfer dulu uang sebesar Rp.2.000.000. Selanjutnya pada malamnya sisanya DItransfer sebesar Rp.700.000.

Selain sabu, petugas juga mengamankan
Skrop dari sedotan, Tas Cangklong warna hitam dan HP.

Guna mempertanggungjawabkan atasperbuatannya Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!