HUKRIM

Pengedar Sabu-Sabu Asal Mojoagung Diringkus Unit Reskrim Polsek Mojowarno

Jombang,RepublikNews.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Mojowarno Berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Mohamad Imron Alias Shampo (40), asal dusun Karobelah, desa Karobelah, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang, Minggu (17/11/2019).

Tersangka ditangkap petugas di rumahnya di dusun Kedung Melati, desa Kedungpapar, kecamatan Kesamben, kabupaten Jombang, pukul 23.45 wib. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 10 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 3,954 gram, 1 bungkus rokok bekas merk U Bold dari seng, dan uang tunai Rp 100.000,00.

AKP Yogas, Kapolsek Mojowarno menyampaikan penangkapan tersangka Moh. Imron Alias Shampo terkait penangkapan dua orang yang ditangkap sebelumnya yaitu Pendi dan Barjak di dusun Penggaron, kecamatan Mojowarno, karena tertangkap mengkonsumsi sabu-sabu. Setelah dilakukan introgasi, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut dibeli dari tersangka Shampo.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Berhasil Ringkus Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mojowarno guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Jo 127 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuh AKP Yogas. (Pur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!