Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

TNI-POLRI

Pengedar Sabu Warga Randuagung Ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang

badge-check


					Pengedar Sabu Warga Randuagung Ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pengedar sabu. Seorang pria berhasil ditangkap adalah AH (27) warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Ia ditangkap petugas Unit Opsnal Satresnarkoba saat berada di dalam rumahnya, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. “Tersangka kami tangkap  berada di dalam kamarnya saat itu ia tengah akan menggunakan sabu,” Ujar Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar menemukan barang bukti sabu 0,17 gram dan 1 buah HP Oppo. “Barang bukti sabu diamankan sendok takar skrop Sabu yang terbuat dari sedotan plastik bening, berisi Sabu dg berat kotor 0,17 gram,” ujar  Shinta.

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka AH berdasarkan pengembangan tersangka pengguna sabu berinisial RWP (20) warga Randuagung yang ditangkap polisi pada Jumat 30 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 0,18 gram narkotika jenis sabu yang dikemas plastik ukuran kecil,” Ungkap Shinta.

Saat dilakukan interogasi tersangka RWP mengaku membeli sabu dari tersangka AH. “Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka RWP, kami berhasil mengamankan tersangka AH,” lanjut Shinta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AH saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. “Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Andrias Shinta.

 

Reporter: Atman,  Kabiro: Lumajang

Baca Lainnya

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Giat Polsek Sukodono Bersama Pokdarkamtibmas Ke Kantor Dinas Pertanian Dalam Program Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Maju

5 November 2024 - 18:27 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!