TNI-POLRI

Pengedar Sabu Warga Randuagung Ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang

Lumajang, RepublikNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pengedar sabu. Seorang pria berhasil ditangkap adalah AH (27) warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Ia ditangkap petugas Unit Opsnal Satresnarkoba saat berada di dalam rumahnya, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. “Tersangka kami tangkap  berada di dalam kamarnya saat itu ia tengah akan menggunakan sabu,” Ujar Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar menemukan barang bukti sabu 0,17 gram dan 1 buah HP Oppo. “Barang bukti sabu diamankan sendok takar skrop Sabu yang terbuat dari sedotan plastik bening, berisi Sabu dg berat kotor 0,17 gram,” ujar  Shinta.

Baca Juga :  Membangun Sinergitas Bersama Dengan Awak Media Melalui Silaturahmi

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka AH berdasarkan pengembangan tersangka pengguna sabu berinisial RWP (20) warga Randuagung yang ditangkap polisi pada Jumat 30 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 0,18 gram narkotika jenis sabu yang dikemas plastik ukuran kecil,” Ungkap Shinta.

Saat dilakukan interogasi tersangka RWP mengaku membeli sabu dari tersangka AH. “Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka RWP, kami berhasil mengamankan tersangka AH,” lanjut Shinta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AH saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. “Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Andrias Shinta.

Baca Juga :  4 Tahanan Kasus Narkoba Kabur Kembali Ditangkap

 

Reporter: Atman,  Kabiro: Lumajang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!