INVESTIGASI

Pengelolaan Dana BOS SDN 17 Krui Pesisir Barat Diduga Ada Penyimpangan

Pesisir Barat, RepublikNews – Biaya Operasional Sekolah (BOS) selama ini selalu menjadi bahan perbincangan, hal tersebut disebabkan pihak sekolah dalam pengelolaannya diduga tidak transparan.

Pengawasan dari pihak dinas pendidikan juga dinilai lemah, seperti yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 17 Krui Kecamatan Bengkunat kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Saat pihak sekolah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan dana BOS pada Kemendikbud pada tahun 2019, yang sudah tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), seperti pemeliharaan dan perawatan sekolah.

Laporan rekapitulasi dana BOS SDN 17 Krui Triwulan I sampai IV di tahun 2019 yang dianggarkan oleh pihak sekolah diduga banyak kejanggalan. Pasalnya, di tahun 2019 sekolah mengganggarkan untuk pemeliharaan dan perawatan sekolah yakni:
-Triwulan I Rp.26.000.000
-Triwulan II Rp.20.651.000
-Triwulan III Rp.14.500.000
-Triwulan IV Rp.4.500.000

Baca Juga :  Duel Maut Satu Anggota TNI-AL dan Seorang Petani Alami Luka-Luka

Jadi anggaran satu tahun untuk perawatan sekolah yakni sebesar : 65.651.000 (Enam puluh lima juta,enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

Namun sangat di sayangkan ketika beberapa media yang langsung melihat kondisi Sekolah, kurangnya perbaikan yang di lakukan oleh pihak sekolah, seperti pengecetan, perbaikan atap bocor, sanitasi yang tidak terjamin kebersihannya, kaca di beberapa ruangan ada yang pecah dan perawatan lainnya.

http://www.republiknews.id/2020/03/17/skpl-dlhk-sidoarjo-menumbuhkan-ketaatan-para-pelaku-usaha-terhadap-lingkungan/

Romyati S.Pd., Selaku kepala sekolah SDN 17 Krui ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, “alhamulilah semua sudah terealisasi,dari pengecetan, perawatan atap bocor, mengganti kaca yang pecah dan perawatan lainnya” terangnya Selasa (17/03/2020).

Dalam hal ini,sangat diperlukan pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak kepolisian (Sat Tipikor) ataupun pihak kejaksaan sehingga dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS para kepala sekolah akan lebih berhati-hati. Apabila masih ada kepala sekolah yang terbukti melanggar dan menyalahi aturan dalam pengelolaan dana BOS agar secepatnya di proses dan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera kepada para kepala sekolah. (Nur).

Baca Juga :  Diduga, Program Sertifikat Gratis (PTSL) Desa Kendal Lamongan Syarat Pungli

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!