Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Pengrusakan Alat Berat Di Tambang CV Duta Pasir Semeru, Polres Lumajang Tetapkan Lima Orang Tersangka

badge-check


					Pengrusakan Alat Berat Di Tambang CV Duta Pasir Semeru, Polres Lumajang Tetapkan Lima Orang Tersangka Perbesar

Lumajang , RepublikNews – Setelah melewati tahapan penyelidikan atas laporan dugaan pengrusakan terhadap barang berupa satu unit alat berat excavator di wilayah pertambangan CV Duta Pasir Semeru Dusun Kamarkajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Lumajang menetapkan 5 ( lima ) orang tersangka, Minggu (28/3/2021).

Lima orang tersebut diantaranya MA, MI, MY, US, UM warga setempat. Saat ini sudah diamankan petugas, ditahan untuk keperluan proses hukum berikutnya.

Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Lumajang Ipda Muljoko dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta berkata, peristiwa pengrusakan itu terjadi pada Selasa (9/2/2021) pagi.

Saat itu alat berat di wilayah tambang CV Duta Pasir Semeru hendak memindahkan bongkahan batu yang menghalangi aliran air.

Alat berat bergerak dari timur ke arah barat, hingga sampai dipertengahan jalan, dihadang oleh empat tersangka MY, US, UM dan MI.

Mereka meminta agar alat berat tersebut kembali ( berputar arah ). Diturutinya oleh sang pengemudi, dan akhirnya alat berat pun berputar balik, menghadap ke timur urung ke barat sebagaimana tujuan awal.

Akan tetapi ketika posisi alat berat sudah menghadap ketimur, tersangka MA bersama-sama dengan yang lain datang ke arah alat berat dan langsung melemparkan batu ke arah alat berat sehingga mengakibat kan kaca jendela sebelah kanan dan belakang pecah.

“Kelima orang itu setelah di tetapkan sebagai tersangka sesuai hasil gelar, selanjutnya dipanggil sebagai tersangka dengan panggilan I akan tetapi para tersangka mangkir,” terang Paursubbag Humas.

Selanjutnya kemarin, Sabtu (27/3/2021) dikirimkan panggilan kedua dengan disertai surat perintah membawa para tersangka ke Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan dan tersangka ditahan.

Selain amankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti diantaranya delapan buah batu, satu unit Excavator cobelco SK200 warna biru juga pecahan kaca jendela dari alat berat tersebut serta sebuah handphone.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!