BERITA UTAMAINVESTIGASI

Pengusaha Depo Air Minum Isi Ulang Wilayah Jenu Tuban Diduga Tabrak Aturan Permenkes Dan UU Konsumen

Tuban, RepublikNews – Pada umumnya, air minum isi ulang yang tersedia di depot-depot pinggir jalan hanya melewati proses sekadarnya, sehingga tidak sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia (SNI). Hal ini memperbesar kemungkinan air untuk mengandung kontaminasi kuman atau bakteri berbahaya, yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan sederet masalah kesehatan.

Sebagian besar depot air minum isi ulang biasanya tidak mencantumkan sumber mata air yang mereka gunakan. “Di mana sumber mata air untuk air minum isi ulang tersebut? Apakah air yang diambil dari sumber tersebut sudah melewati proses filterisasi agar terhindar dari kuman atau bakteri berbahaya? Apakah sumber air tersebut benar-benar terjamin mutunya?”

Sedangkan jika peralatan yang ada pada depot air minum isi ulang, termasuk botol atau galon yang digunakan sebagai wadah, tidak dibersihkan dengan baik, kemungkinan bakteri Escherichia coli (E. Coli) untuk mengontaminasi menjadi makin tinggi. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya infeksi saluran cerna, yang bergejala mual dan muntah, atau diare.

Dari hasil temuan tim media RepublikNews di ketahui ada sebuah gudang tengah sawah milik keluarga perangkat desa di wilayah kecamatan Jenu Tuban yang tak jauh dari pemukiman warga dan berada di dekat BP-SPAM TWK PAMSIMAS. Dalam kemasan galon bermerk Aqua, Cleo, Club masih lengkap dengan segel serta plastik segel juga puluhan galon air kosongan bermerk ini di temukan dalam gudang Depo tersebut.

Dari hasil pantauan tim investigasi awak media RepublikNews dilapangan, juga dari keterangan warga setempat, Senin, 08/06/2020 saat sidak lokasi tim media ini di temui oleh pemilik usaha dan terlihat beberapa karyawan melakukan aktivitas pengisian air galon. Anehnya dalam melakukan pengisian air terdapat kejanggalan. Air galon kosongan ini sebelum di isi hanya di bersihkan dengan cara membilas biasa tanpa melalui proses sterilisasi yang baik.

Baca Juga :  46 Atlet Cabor Balap sepeda Road Bike Ramaikan Porprov VI Jatim Tahun 2019.

Berdasarkan dari keterangan warga setempat dan melihat langsung ke lokasi gudang depot isi ulang tersebut ditemukan beberapa galon kosong bermerk Aqua, Club, Cleo. Diduga air kemasan dalam galon tersebut di ambil dari air sumur/air bor dalam tanah. Dan di indikasi bisa juga air di ambil dari SPAM yang ada di sebelah gudang Depo. Selain di distribusikan kepada konsumen atau masyarakat setempat, menurut info yang di dapat media ini, air isi ulang ini juga di distribusikan ke perusahaan besar wilayah Tuban.

Selain puluhan galon berisi air minum bermerk juga ditemukan beberapa tysu dan tutup galon bermerk. Menurut keterangan warga setempat selama ini tidak ada armada atau kendaraan sales resmi yang masuk dalam gudang tersebut ataupun truk Tanki pembawa air bersih ke gudang tempat depot air isi ulang tersebut.

“Selain isi ulang, yang saya tahu pemilik juga menjual air Aqua galon yang bermerk seperti Aqua,Cleo dan Club. saya sering lihat ada kendaraan jenis pik up mengangkut galon kosong ke gudang tersebut, dan kembali dengan galon air berisi tapi untuk agen atau sales resmi perusahaan air minum kemasan tidak pernah melihat, begitu juga dengan truk Tanki air minum yang mengantar air ke sana, saya juga tidak pernah lihat,” terang warga.

Sementara itu ditempat lain warga juga memberikan keterangan itu gudang milik perangkat desa setempat, namun Perangkat desa yang di maksud saat di temui Wartawan ini untuk dikonfirmasi mengatakan itu bukan miliknya dan memberikan keterangan bahwa gudang tersebut milik keponakannya yaitu saudara E (inisial*red).

Baca Juga :  Oknum Polisi di Bojonegoro, Di Duga Telantarkan Istri Sah Puluhan Tahun

Depot Air Minum merupakan salah satu usaha industri yang bergerak di bidang pengolahan air baku menjadi air minum yang dijual langsung pada konsumen untuk dikonsumsi. Air baku yang dimaksud merupakan air yang belum diproses atau yang sudah diproses menjadi air bersih layak konsumsi karena sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pengelolaan yang dilakukan terhadap air baku mentah atau yang sudah diproses harus melalui beberapa tahapan lagi untuk menjadikannya air siap konsumsi. Proses tersebut harus didukung oleh kinerja mesin dan peralatan pengolahan air minum. Air baku harus diolah hingga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan nomor 907/Permenkes/SK/VII/2002

Dalam hal ini pemilik usaha Depo isi ulang saudara E (inisial *red) warga setempat yang mengaku saudaranya perangkat desa ini, diduga sudah melanggar peraturan Permenkes dan UU perlindungan konsumen karena selain kwalitas air yang di duga tidak layak konsumsi, air diambil dari sumur bor, dan cara melakukan pengisian galon juga terbalik, di mana seharusnya air yang ada di penampungan/tandon air di masukkan dalam Mesin Depot Air Minum Isi Ulang Mineral/RO lebih dahulu untuk di proses lalu di isikan pada galon galon kosong tapi justru malah air yang di proses di mesin Depot air di masukkan dalam tandon berukuran 1000 liter baru setelah itu di masukan dalam galon melalui selang air berukuran 1 dim.

Selain itu Diduga pelaku usaha ini tidak memenuhi persyaratan usaha yang didasarkan pada Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004 Bab II ayat (2) yaitu:
1). Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2). Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.
3). Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi

Baca Juga :  Oknum PNS Mojokerto "Di Duga Palsukan SPJ" Ratusan Juta Uang Sewa Rental Mobil Belum Di Bayar, 13 Unit Sempat Di Gadaikan

Dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta

Selain itu, pemilik usaha air kemasan ini juga dinyatakan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen yang berbunyi : “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Untuk memastikan apakah pemilik pengusaha melanggar peraturan dan UU yang sudah ditentukan oleh pemerintah terkait tata cara dan syarat usaha Depo air isi ulang, tim akan melakukan kordinasi dengan intansi terkait dalam hal ini perusahaan Aqua, Perusahaan Cleo dan instansi pemerintah setempat ataupun pihak yang merasa di rugikan atas usaha tersebut. (Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!