Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Pengusaha Kos Asal Sedati Sidoarjo ketahuan Simpan 27 Butir Ektasi, di Ringkus Polisi

badge-check


					Pengusaha Kos Asal Sedati Sidoarjo ketahuan Simpan 27 Butir Ektasi, di Ringkus Polisi Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Akhir-akhir ini kejahatan penyalahgunaan Narkoba semakin marak beredar di Kota Surabaya. Terkait dengan itu Polrestabes Surabaya terus berupaya memburu para pelakunya hingga keakar-akarnya untuk menumpas kejahatan tersebut.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap seorang pengusaha Kos-kosan berinisial SH alias Gendut (41) warga Pabean, Sedati, Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 lalu. Tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus dari tersangka FM yang telah diamankan sebelumnya.

Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Somanonasa Marunduri mengatakan, tersangka saat digeledah di rumahnya ditemukan barang bukti 27 butir pil ekstasi didalam tas tersangka.

“Setelah diintrogasi oleh anggota saya, tersangka mengaku barang atau pil ekstasi ini didapatkan dari temannya berinisial FM yang telah berhasil kami amankan sebelumnya. Tersangka membelinya dari FM dengan harga diatas 200.000 perbutir, kemudian disimpannya dengan tujuan untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih,” jelas Kompol Daniel saat dimintai keterangan, Jum’at (22/10/2021).

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SUN)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!