HUKRIM

Pengusaha Pemecah Batu di Blitar Siap Pidanakan Setiap Orang yang Ganggu Usahanya

Blitar, RepublikNews – Salah satu Pengusaha Pasir dan pemecah batu di kabupaten Blitar, Supriyono, menyatakan akan mempidanakan setiap orang atau lembaga yang mengganggu aktivitas pertambangan yang dipimpinnya.

Itu dikatakannya menyusul lahan pertambangan yang ia kerjakan di kecamatan Nglegok melalui CV Karya Gemilang, diganggu seorang bernama inisial SP, salah satu warga Dusun Gambar Anyar, kecamatan Nglegok.

Supriyono menjelaskan, CV Karya Gemilang merupakan perusahaan yang ia bentuk sejak awal 2017. CV Karya Gemilang, saat ini tengah mengerjakan usaha cuci pasir dan pemecahan Batu.

Usaha tersebut, lanjut dia, saat ini masih mengerjakan kegiatan usaha di sebuah lahan pertambangan di kecamatan Nglegok. Namun, akhir-akhir ini kegiatan usaha itu tengah terganggu oleh tekanan dari SP yang tidak lain ialah teman dia sendiri.

Baca Juga :  3 Pengedar Ganja Diamankan Satnarkoba Polres Lampung Barat

“Intinya harapan saya kedepan, saya itu bekerja ndak ada yang ngganggu dan lancar saja,” kata Supriyono kepada Wartawan, Senin (10/08/2020). (Nang)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!