Penjual Miras Tanpa Izin Diamankan Polsek Jenu.

Tuban, RepublikNews
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jenu Polres Tuban bersama Koramil Jenu pada Kamis ,16/04/2020. malam mengamankan penjual minumas keras (miras) tanpa izin. serta, seratus botol lebih miras berbagai merek diamankan , rata-rata miras pabrikan. dibawa ke mapolsek sebagai barang bukti.
Miras dan penjualnya itu didapat dari sejumlah warung yang berlokasi di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Warung yang terjaring razia di antarnya adalah milik Jarmi, perempuan kelahiran Grobogan, Jawa Tengah yang tinggal di Desa Sugihwaras , dan warung lain di lokasi sama yang juga dirazia adalah milik Pujiati.
“Kami amankan barang bukti beserta pemilik warung karena kedapatan menjual miras tanpa ijin, Kami berkomitmen menjadikan wilayah Jenu aman supaya masyarakat juga tenang.” tegas Kapolsek Jenu, AKP Rukimin Jumat .17/04/2020.
Adapun jenis miras botolan yang disita petugas adalah bir bintang 35 botol, anggur merah 55 botol dan anggur kolesom 9 botol , New pot biru 13 botol, new pot kuning 1 botol, bir singaraja 14 botol, bor hitam 4 botol, votka 16 botol, dan beras kencur 12 botol.
Mantan Kapolsek Tambakboyo ini menegaskan, kegiatan cipta kondisi jelang ramadan ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kecamatan Jenu. Polsek dan Koramil Jenu akan menyisir warung-warung yang terindikasi menjual miras ilegal.
Selain miras tanpa ijin, petugas juga menyasar penyalahgunaan petasan atau bahan peledak, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, dan judi.(@nt).