Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Penyalahgunaan Narkotika Warga Seunubok Aceh Darul Aman Di Tangkap Polisi

badge-check


					Penyalahgunaan Narkotika Warga Seunubok Aceh Darul Aman Di Tangkap Polisi Perbesar

Aceh Timur, RepublikNews – Polsek Darul Aman berhasil melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada hari Jum’at, Tanggal 03 Januari 2020 sekira pukul 10.15 WIB di Dusun Seulanga, Gampong Seunebok Aceh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Barang Bukti yang diamankan
9 ( sembilan ) paket sabu terbungkus dalam plastik bening tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,53 gram.
1 (satu) bungkus ukuran kecil terbungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja
1 ( satu ) batang rokok bekas pakai lintingan ganja
1 ( satu ) unit timbangan Digital warna silver
1 ( satu ) buah bong alat hisab narkotika terbuat dari botol air mineral ukuran sedang yang telah dimodifikasi pada ujung tutup botol memiliki dua lubang pipet ukuran kecil bening.
2 ( dua ) buah kaca tipis bening / pirex berisikan bekas diduga narkotika sabu
2 ( dua ) buah korek mancis warna tanpa kepala
2 ( dua ) buah gunting ukuran kecil bergagang berwarna merah jambu dan stenlis
1 ( satu ) buah dompet kulit warna hitam bermrek levis uang tunai Rp. 721.000,00.
Pelaku warga Seuneubok
N: SK
U: 30 tahun
P: Wiraswasta
A: Gampong Seunebok Aceh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Pelaku berinisial nama MI ,umur 47 Tahun
Pekerjaan Petani
Alamat Gampong Beunot, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur
Kronologis Penangkapan
Bermula pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2020 sekira pukul 10.15 WIB anggota Polsek Darul Aman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Seunebok Aceh akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Darul Aman, Iptu Syamsudin, S.H, mengumpulkan sejumlah anggotanya dan langsung menuju ke lokasi dimaksud.
Setibanya di lokasi Kapolsek melihat kedua pelaku yg sedang duduk di dlm rumah. Melihat kedatangan petugas keduanya panik seterusnya personil melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku juga di sekitar lokasi.
Dari pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika yg disimpan didalam casing Hanpone milik pelaku SK sebanyak 9 (sembilan) bungkus/paket seterusnya kembali personil menemukan 1 ( satu ) Paket kecil yang diduga Narkotika berjenis Ganja serta 1 ( satu ) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol aqua serta 1 ( satu ) batang puntung Rokok bekas yg diduga bercampur dgn Ganja dan setelah para pelaku membenarkan atas barang bukti miliknya dan kemudian personil melakukan penangkapan terhadap para pelaku selanjutnya membawa para pelaku dan barang bukti kemapolsek Darul Aman guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(I/R)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!