INVESTIGASI

Perangkat Desa Double Job Di Desa Fajar Agung – Lampung Barat, Jadi Penilaian Kritis Dan Sorotan

Lambar, RepublikNews – Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, terkait penghasilan tetap (Siltap) dan Meningkatnya penghasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda.

Baca Juga :  Musrenbang Batu Brak Dibuka Langsung oleh Assisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat

Jabatan Perangkat Desa benar benar menjadi sorotan bayak pihak. Selain itu Penilaian kritis pun juga timbul, terhadap perangkat Desa Aktif yang diduga melanggar aturan karena melakukan pekerjaan ganda atau Double Job.

Seperti Halnya yang terjadi, di wilayah Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat, tepatnya di Desa Fajar Agung yang masih saja ada perangkat Desa yang Donble Job

Salah seorang warga desa stempat menyampaikan, hingga tahun 2023 ini masih saja ditemui perangkat Desa yang Donble Job, di Desa Fajar Agung

Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa,

Baca Juga :  Kapolres Lampung Barat Sambut Kedatangan Bawaslu Pesisir Barat

Dalam hal tersebut agar pihak pemerintah daerah mapun kecamatan Jangan tebang pilih menerapkan aturan dilkalangan bawah. “Sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2016, mengenai pengankatan dan pemberhentian perangkat Desa aturanya sudah Jelas, melarang perangkat Desa memiliki kerja lain yang sumber gajinya dari sumber yang sama.

Oleh Karena itu, masyarakat berharap, kondisi yang Ada saat ini harus segera disikapi, agar peluang pekerjaan bisa dirasakan oleh banyak orang. Apalagi dengan kondisi saat ini banyak yang membutuhkan pekerjaan baru. “Pilih salah satu, Jangan di ambil semua karena masih banyak pihak yang membutuhkan pekerjaan,” papar warga.

Menindaklanjuti hal tersebut, kamis 11/05/2023 tim media mengunjungi kantor kecmatan Belalau Llampung Barat guna menyampaikan adanya prangkat desa dobel job di pekon Fajar Agung kec. Belalau. Melalui kasi pemerintahan dan .kasi DPMP agar tersmpaIkan denga .selaku.atasan /pak camat ..namun.sangat dinsyang kan debgan kedua pegawai tersebut yang seolah mengabai.kan .laporan tersebut.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 422-07/Batu Brak Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Saat ditemui di ruang kerjanya Camat Belalau Matsuhiyar Spd.MM mengaku belum trima laporan namun dia menjelaskan bahwa sekilas adanya perangkat yang punya job ganda, pihak Pj. pakhwatin Fajaar Agung saat di konfirmasi camat mengatakan sudah aman.

Masih kata Camat, Dengan adanya laporan ini, Terimaksih atas kerjasama kita dalam mengawasi segala bidang kinerja kami khususnya lingkup pemerintahan wilayah kecamatan Belalau. untuk itu segera akan kami cek dan akan di tindak lanjuti,”tutup camat. (Nur).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!