Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

ADVETORIAL

Perhutani Bojonegoro Gandeng Polres dan Kejari Pembinaan Masyarakat Hutan

badge-check


					Perhutani Bojonegoro Gandeng Polres dan Kejari Pembinaan Masyarakat Hutan Perbesar

Bojonegoro,Republiknews id-Perhutani KPH Bojonegoro menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dan Polres Bojonegoro menggelar pembinaan hukum pada masyarakat desa hutan. Rabu (8/3/2023) di kantor kecamatan Dander.

Hadir dalam acara, Administratur (ADM) KPH Bojonegoro Irawan Darwanto Djati, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Fathin, Kasat Bimas Polres AKP Agus Elfauzi, Kanit 4 Reskrim Polres Bojonegoro, Pemdes desa, perwakilan kecamatan dan LMDH.

Irawan dalam kesempatan itu menerangkan kegiatan ini salah satu inisiatif Perhutani yang bertujuan mengetahui sisi lain atau sentuhan lain terkait pelestarian hutan.

“Kami juga bagian dari pemerintah bertugas sebagai operator, dan regulatornya adalah kementerian kehutanan. Kami menjalankan tugas sesuai perintah, lebih jelas dari pihak kepolisian dan Kejaksaan sebagai penegak hukum akan menjelaskan aturan,” terang Irawan.

Dengan luas 50 ribu Ha, dan hutan tidak dipagari, pihak perhutani melibatkan semua stakeholder terutama masyarakat hutan menjaga hutan dan kelestariannya.

“Harapan kami dengan sering bertemu, bersilahturahmi, ada ikatan batin mendalam sehingga jika kami ada kekurangan bisa dikritik, sehingga permasalahan dilapangan kedepannya bisa diatasi lebih dulu dan peraturan yang ada harus diberlakukan, itu utamanya,” terang Irawan.

Irawan mengatakan Perhutani KPH Bojonegoro ditugaskan Perum Perhutani untuk menjalankan visi dan misi. Ada 3 visi yakni Planet, People, Profit (3P).

“Planet sumber daya hutan yang kita rawat dan harus lestari, untuk menjaga ini kita sinergi dengan stakeholder yang ada terutama masyarakat hutan. People, adalah masyarakat desa hutan pada khususnya, bagaimana sumber daya hutan bermanfaat buat peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Dari 2 visi yang tercapai, baru kami akan meningkatkan profit,” terangnya.

“Jadi 3 visi kami tidak dapat dipisahkan, tapi menjadi satu kesatuan. Perum perhutani tidak memikirkan profitnya saja, didalam nya untuk meningkatkan kesejahteraan, itu darah daging kami untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Kesempatan yang sama, Mohamad Fatin, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bojonegoro mengajak masyarakat hutan merasa memiliki hutan.

“Dalam forum ini mengingatkan kepala desa, surat keterangan domisili jangan terlalu mudah dikeluarkan, sehingga pelaku bisa dihukum maksimal. Karena domisili dikawasan hutan pelaku mendapat hukuman minimal,” terang Fatin.

Fatin mengatakan Kejaksaan anti Restoratif Jautice (RJ) terhadap pelaku pencurian kayu, dengan tujuan agar pelaku jera tidak melakukan perbuatan bersinggungan dengan Undang undang  Kehutanan.

“Yang bisa dikategorikan pelaku tindak pidana Kehutanan adalah orang yang menebang, kedua orang yang memiliki yang menguasai. Sepanjang tidak ada izin syarat sah hasil hutan, membawa, memiliki, menebang, menjual, membeli akan dikenakan pasal pasal dalam undang undang kehutanan. Mengingatkan jangan begitu mudah membeli kayu dari seseorang benar benar belum tahu status kayunya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat binmas Bojonegoro, mengatakan masyarakat harus sadar bahwa hutan di jaga bersama, dijaga dilestarikan bersama, kalau ada kesadaran itu polisi tinggal mengawasi tidak ada penebangan kayu liar.

“Ada permasalahan dikawasan hutan ada Babinkamtibnas sampaikan informasi, yang penting tidak ada unsur pidana silakan diselesaikan. Warga negara mempunyai kewajiban dalam keamanan, kalau hutan dilindungi ya kita jaga bersama keamanannya kenapa bisa ditebangi,” terangnya. @red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Demokrat Gelar Seminar, AHY Bukan Hanya Milik Kader Demokrat, Tetapi Milik Seluruh Elemen Bangsa

2 November 2025 - 16:36 WIB

BPD Lakardowo Tangguh, Layak Jadi Percontohan: Audiensi Panjang Bersama Pemuda Pancasila Berlangsung Penuh Gagasan

23 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!