Menu

Mode Gelap
PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !! Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi ! Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

NASIONAL

Perhutani KPH Blitar dan LMDH Tandatangan PKS Atasi Tebu Liar

badge-check


					Perhutani KPH Blitar dan LMDH Tandatangan PKS Atasi Tebu Liar Perbesar

BLITAR – Perhutani KPH Blitar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LMDH/KTH se Kecamatan Sutojayan, Wonotirto dan Panggungrejo di Objek Wisata Pinggir Kali (Pingka), Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Rabu (13/9/2023).

“Hari ini kita bahas dan penandatanganan PKS dengan LMDH/KTH di wilayah Lodoyo Barat dan Timur yang meliputi Kecamatan Sutojayan, Wonotirto, dan Panggungrejo. Setelah itu, akan dilanjutkan ke wilayah lain seperti Kesamben, Wates, dan lain sebagainya,” ujar ADM Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut.

Dalam PKS, ada poin krusial yang perlu diperhatikan. Seperti kesepakatan mendirikan perkebunan atau kehutanan pada lahan tebu pada hutan produksi.

“Tadi disepakati tidak hanya lahan tebu, tapi juga tanaman kehutanan, seperti jati, kayu manis, dan sebagainya. Polanya double track dengan kurang lebih 1.000 tanaman kehutanan per hektar,” jelas Muklisin.

Selain itu, dalam PKS ini ditegaskan harus ada pengembalian fungsi hutan lindung.

“Setelah panen terakhir ini, hutan lindung harus dikembalikan fungsinya, ditanami tanaman pokok kehutanan seperti tanaman buah-buahan berkayu seperti pohon alpukat, durian, nangka dan lain-lain,” imbuhnya.

Hal penting lainnya adalah komitmen pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bagi hasil kepada Perhutani sebesar 10 persen.

“Pembagian hasil ke Perhutani sangat minim, hanya 10 persen. 90 persen bagi penggarap itu bukan hal kecil, banyak. Ini bentuk konsep pemberdayaan masyarakat,” lanjut Muklisin.

Di tempat yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar yang sejak awal telah bekerjasama dengan Perhutani dalam upaya pelestarian hutan di Kabupaten Blitar mengungkapkan, pihaknya akan selalu mengawasi dan mendampingi Perhutani dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan di Kabupaten Blitar.

“Tentunya akan terus kita pantau, seperti proses penandatanganan PKS, apa saja klausulnya. Kalau kedepannya ada potensi tindak pidana, tentu sesuai tugas pokok dan fungsinya akan kita proses. itu,” kata Kasi Intel Kejari Blitar, Prabowo Saputro.

Dalam pertemuan ini hadir pula perwakilan pabrik gula di Jawa Timur, koperasi, dan berbagai stakeholder lainnya. @red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi !

12 Februari 2026 - 14:46 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Negara Alami Kerugian Akibat Modus Rahasia Perusahaan dan Lemahnya Kontrol Kementerian

12 Februari 2026 - 09:52 WIB

Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026

5 Februari 2026 - 15:42 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!