HUKRIM

Pria pekerja OJOL Asal Dukuh Pakis Surabaya  Diringkus Polisi

Surabaya,Republiknews-Lagi-Lagi  Anggota satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan peredaran sabu kali ini  seorang pria berinisial SB (36) th. asal Jalan Dukuh Pakis Surabaya, Senin 22 November 2021, sekitar pukul 23.30 WIB,

Pria yang diketahui sebagi ojek online (Ojol) ini ditangkap oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Lantaran telah memiliki, menyimpan dan menggunakan barang haram jenis sabu sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa bahwa di dalam sebuah rumah Dukuh Kupang, Surabaya kerap dijadikan transaksi sabu sabu.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga pelakunya berhasil kita amankan didalam rumah tersebut, ” Terang Kompol Daniel Marunduri, Jum’at (03/12/2021).

Baca Juga :  Dua Pencuri Motor Asal Tambak Mayor Di Ringkus Unit Resmob Polrestabes Surabaya

Lanjut Kasat Resnarkoba, setalah ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 poket klip plastik berisi serbuk Kristal putis jenis sabu dengan berat masing masing, 1,14, 1,14, 1,12, 1,12 gram. Yang disimpan didalam dispenser.

“Tersangka ini Rupanya baru saja menerima ranjauan narkotika jenis sabu dari seseorang pria berhasil. CM (DPO), ia mengambil ranjauan tersebut di daerah alun-alun Mojokerto. Seminggu yang lalu, “ungkap dia.

Masih dikatakannya, Awalnya, SB mendapatkan kiriman sebanyak 100 gram, kemudian tersangka membagi menjadi 2, yaitu. 50 gram. Separo di bawa dan sisanya sebanyak 50 gram dia ranjau atas perintah CM untuk dijual kembali.

“Pengakuannya baru 3 kali disuruh mengambil ranjauan oleh CM untuk mengantar barang sabu ke pembelinya,”Imbuhnya.

Baca Juga :  Jadi Pengedar Barang Haram Oknum PNS Diringkus Polisi

Tak hanya sabu, petugas juga mengamakan 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak kacamata, 15 plastik warna coklat, 4 bendel klip plastik ukuran besar dan kecil, 3 buah skrop sedotan plastik, 1 buah sendok plastik warna putih, 1buah dispenser dan 1 buah HP.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka  dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.

 

(SuN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!