PERIJINAN LENGKAP SUATU PERUSAHAAN PENGHASIL LIMBAH TIDAK MENJAMIN PERUSAHAAN TERSEBUT TAAT ATURAN

Pasuruan, RepublikNews – Syarat Mutlak untuk mendirikan Usaha memang Harus Lengkap Ijinnya. Namun Terkadang karena Merasa sudah punya Ijin Lengkap, para pengusaha tanpa sadar menyimpang dari prosedur dan teknis pelaksanaannya, dan tak jarang pula melanggar dari ketentuan yang ada dalam syarat teknis perijinan tersebut.
Dan miliki perijinan Lengkap tidak Menjamin Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) milik sebagian perusahaan di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur menjadi baik, utamanya Limbah yang berupa limbah cair. Pasalnya justru saat perusahaan tersebut merasa memiliki perijjinan Lengkap, mereka malah sembrono dan seenaknya sendiri membuang limbah cairnya.
Diduga hal ini disebakan karena mudahnya mengurus ijin hanya melalui Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) serta diduga juga mudahnya oknum instansi terkait untuk diajak kongkalikong dalam pengurusan dokumen perijinan walaupun usaha tersebut kurang nemenuhi syarat membuat para pengusaha nakal tak segan segan untuk melakukan pelanggaran dari ketentuan perijinan yang mereka punya.
Dari hasil investigasi tim awak media RepublikNews.id di ketemukan beberapa perusahaan yang menyimpang dari ketentuan perijinan tersebut. Seperti halnya beberapa perusahaan penggilingan plastik yang ada di wilayah kecamatan Rejotangi kabupaten Pasuruan.
Salah satunya perusahaan Plastik CV. BK milik Haji AA, Sang pengusaha yang juga mengaku dari LSM saat di konfirmasi awak media ini, karena merasa bahwa telah memiliki perijinan lengkap sama sekali tidak merasa jika perusahaannya tersebut berdampak pada pencemaran lingkungan dan nampaknya sang pengusaha ini karena merasa punya dokumen IPAL tanpa sadar sudah melakukan pencemaran lingkungan yaitu dengan membuang Limbahnya dari proses penggilingan plastik ke aliran sungai yang ada di belakang bangunan perusahaannya.
Sementara di tempat lain, hal yang sama juga terjadi di perusahan pengolah dan penghasil biji plastik yang ada di wilayah kecamatan Lawang kabupaten Malang yaitu PT. DjK Plastik milik pengusaha wanita atas nama Bu YN. Perusahaan ini diketahui telah membuang limbah cair ke sungai dan melakukan pencemaran lingkungan. Dan diduga perusahaan ini belum memiliki IPAL.
Saat di konfirmasi melalui selulernya 08138888xxxx, Bu YN hanya mengatakan masih ada di bandara dan akan telfon balik.
Dengan mengacu Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang daan Undang-undang 39 Tahun 1999,Tentang Hak Asasi Manusia, PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, UU No.32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen LH Nomor 18 tahun 2009 tentang tata cara perizinan Pengolahan Limbah B3 serta UU. RI. No. 14 Tahun 2008 : Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dan Pers Merupakan Wahana komunikasi Media Massa, penyebar informasi dan pembentuk opini sehingga dapat melaksanakan tugas, hak, kewajiban, asas, fungsi dan peranannya dengan sebaik mungkin untuk membawa kehidupan masyarakat yang lebih baik,Demokratis dan Kondufsif. Bahwa PERS adalah Organisasi masa yang bersifat terbuka, majemuk dan mandiri untuk semua warga Negara Republik Indonesia tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras. Pendidikan, gender serta memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan social dan hukum. Dimana PERS sebagai “social control of the change” dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata
pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah.
Serta untuk mencapai misinya, sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan serta usaha organisasi maka diperlukan adanya koordinasi dengan Lembaga penyelenggara Pemerintah Baik Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisifasi dan akuntabilitas. Media RepublikNews akan melayangkan surat pengaduan dan Laporan ke pihak berwajib maupun instansi terkait. (Red)