Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Perkara Pelaku Jambret Hingga Korban Meninggal Mulai Di Sidangkan PN Surabaya

badge-check


					Perkara Pelaku Jambret Hingga Korban Meninggal Mulai Di Sidangkan PN Surabaya Perbesar

SURABAYA | Sidang perdana perkara tindak pidana ‘Jambret’ yang melibatkan Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Senin (28/04/2025) siang.

Kejadian Jambret yang sempat viral tersebut, hingga menyebabkan korbannya (Perizada Eilga Artemisia-red) tak berselang lama kemudian meninggal dunia di usia muda.

Dalam bacaan dakwahan, Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid, S.H., memaparkan, bahwa terdakwa Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, bertemu dengan Pelaku Utama, yakni Mochamad Basyori di warung kopi ‘Disya’ Jalan Koblen Kidul No 12 Kota Surabaya.

Saat itu, terdakwa meminjamkan sepeda motornya merk Honda Supra X warna hitam abu-abu Nopol L-2513-SJ kepada Mochamad Basyori yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan Kejahatan, yakni mengambil secara tanpa ijin sebuah Tas Cangklong milik Perizada Eilga Artemisia di depan rumah sakit DKT Jalan Gubeng Pojok No 21 Surabaya.

“Di dalam Tas Cangklong korban berisi 2 buah Handphone merk Vivo T20 dan Iphone X warna silver, serta surat-surat kendaraan yang terdiri dari STNK dan BPKB. Jadi untuk perkara ini yang handphone Vivo, untuk yang Iphone itu perkara lain ya,” ucap Fathol Rasyid, S.H.

Usai melancarkan aksinya, sambung Jaksa Penuntut Umum, Mochamad Basyori kembali ke warung kopi lagi dan memberikan hasil kejahatannya berupa sebuah Handphone merk Vivo T20 kepada terdakwa.

“Alasannya untuk anaknya terdakwah, lalu beberapa hari kemudian Handphone tersebut oleh Terdakwa dijual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terdakwa diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP,” pungkasnya.

Sementara sebagai saksi korban, Misnati selaku Ibu dari almarhumah Perizada Eilga Artemisia mengucapkan, kejadian jabret itu pada hari Selasa, tanggal tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 02:10 WIB dibelakang Hanamasa dekat DKT.

“Sepulang kerja, korban dipepet dari arah kanan, namun saat pelaku tau Tas Cangklong-nya ada disebelah kiri, pelaku pun langsung berpindah dan menariknya hingga korban terseret,” kenang Misnati usai mendapatkan keterangan dari korban sebelum meninggal dunia.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi lain (Pelaku Utama-red), akhirnya persidangan akan dilanjutkan lagi pada tanggal 08 Mei 2025, dengan agenda Tuntutan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!