Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Perkara Penggelapan HP Diselesaikan Melalui Restoratif Justice Di Polres Lampung Barat

badge-check


					Perkara Penggelapan HP Diselesaikan Melalui Restoratif Justice Di Polres Lampung Barat Perbesar

Lambar, RepublikNews id -Polres Lampung Barat Polda Lampung melakukan fasilitasi terhadap perkara tindak pidana penggelapan melalui Restoratif Justice, di Ruang Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Jum’at (12/05/2023).

Gelar penyelesaian perkara Restoratif Justice di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Barat diwakili Kanit I Sat Reskrim Polres Lampung Barat IPDA Dickson Efry Banne, S.Tr.K.

IPDA Dickson Efry Banne, S.Tr.K sebagi pimpinan gelar menyampaikan penyelesaian Restoratif justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Perkara tindak pidana yang melakukan penyelesaian melalui Restorative justice adalah pasal 372 KUH PIDANA atau terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan

Tempat kejadian perkara (TKP) penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Rabu 10 Mei 2023 di Pekon Kenali Kec. Belalau Kab. Lampung Barat.

Bahwa tindak pidana Penggelapan yang dialami pelapor terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 di di Pekon Kenali Kec. Belalau Kab. Lampung Barat dimana pelaku mengambil 1 unit handphone Merk iPhone XR berwarna Hitam dengan nilai kerugian akibat penggelapan tersebut sekitar Rp. 4.200.000.- (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)..

Dan korban melaporkan kejadian tersebut dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 34 / V / 2023 / SPKT / POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG tanggal 10 Mei 2023.

Pelaku perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut adalah IC (17) dan FF (19), sedangkan korban Rafli William merupakan Warga Pekon Kenali Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.

Setelah dilakukan gelar khusus Selanjutnya pemaparan perkara secara Restorative justice terkait penyelesaian kasus antara pelaku dan korban.

Dickson mengatakan bahwa kedua perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!