Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Permohonan PHPU Ditolak, Jokowi-MA Dinyatakan sebagai Paslon Presiden/Wapres Terpilih

badge-check


					Permohonan PHPU Ditolak, Jokowi-MA Dinyatakan sebagai Paslon Presiden/Wapres Terpilih Perbesar

Jakarta – Ir. H. Joko Widodo dan Prof. KH. Ma’aruf Amin (Jokowi-MA) dinyatakan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, tepat pukul 21.16 wib, malam ini, Kamis (27 Juni 2019). Hal itu terungkap ketika 9 orang anggota Majelis Hakim secara tegas menolak permohonan dari pemohon PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Setelah pembacaan hasil selama lebih dari 9 jam, pada akhirnya Majelis menyatakan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Pembacaan hasil sidang yang dihadiri oleh para kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pihak terkait (paslon Jokowi-MA), termohon KPU dan Bawaslu RI, dilakukan di bawah penjagaan super ketat aparat keamanan dari Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.

Keputusan persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi, yang merupakan hasil final dari rangkaian panjang pelaksanaan Pemilihan Presiden/Wapres, itu sebelumnya sudah diprediksi banyak pihak. Prof. Mahfud MD yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, misalnya, sejak awal sangat yakin bahwa permohonan PHPU pasti ditolak.

“Hasil persidangan PHPU sudah bisa diputuskan, karena tidak ada yang bisa dibuktikan atas apa yang dituduhkan sebagai kecurangan, jadi permohonan harus ditolak,” kata Mahfud beberapa hari lalu.

Keputusan Mahkamah Konsitusi malam ini direspon baik oleh kedua paslon. Prabowo-Sandi telah memberikan pernyataan menghormati dan menerima keputusan tersebut hanya beberapa menit setelah majelis hakim MK selesai membacakan hasil persidangan PHPU 2019 tersebut. Menyusul Joko Widodo pada beberapa menit kemudian juga telah menyampaikan pernyataannya, yang pada intinya mengajak seluruh anak bangsa untuk bersatu, melanjutkan pembangunan bangsa dan negara ke depan.

“Tidak ada lagi kosong satu, kosong dua, sekarang mari kita bersatu membangun Indonesia yang lebih maju, Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih sejahtera. Kami, Jokowi dan KH, Ma’aruf Amin akan menjadi pemimpin bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jokowi.

Selamat dan Sukses Indonesia..!! (APL/Red)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!