Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Pernyataan Sikap “FPII Korwil Lambar” Atas Ketua APDESI Sukabumi Yang Menyatakan Melawan LSM Dan Media

badge-check


					Pernyataan Sikap “FPII Korwil Lambar” Atas Ketua APDESI Sukabumi Yang Menyatakan Melawan LSM Dan Media Perbesar

Lambar, RepublikNews – Terkait adanya Pernyataan Sikap Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) beserta jajarannya di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat yang Viral di muat melalui Vidio berdurasi kurang Lebih 26 detik tersebut dan sudah tersebar dibeberapa Media sosial baik Facebook (FB) dan beredar di grup-grup WhatsApp menyatakan Sikapnya Melawan LSM dan Media,

Di kecam Keras oleh Jajaran Pengurus Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kordinator Wilayah (Korwil), Kabupaten Lampung Barat, Setwil Provinsi Lampung. Pasalnya dalam muatan vidio yang Viral tersebut, Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi beserta Jajarannya Kompak Menyatakan Melawan “Kepada LSM dan Media, yang selalu mengobok – obok Kepala Desa”. ujar Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi beserta pengurus APDESI se Kabupaten Sukabumi.

Menyikapi hal tersebut, Deni Andestia Selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Lampung Barat, Setwil Provinsi Lampung menegaskan dan menyatakan sikap mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi sikap yang tidak mengerti prinsip kerja jurnalistik yang telah diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

Deni menyatakan, Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana dengan ancaman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Di pasal yang lain, Pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dengan didukung oleh pasal 8 UU Pers yang menyebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Untuk itu, FPII Korwil Lampung Barat menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

• Mengecam segala bentuk tindakan pelarangan dan arogansi atau tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagai bentuk sikap arogan dan ketidakpahaman aparat terhadap prinsip kerja jurnalis yang dilindungi Undang – Undang.

• Mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak lanjuti dan memproses tindakan oknum aparat tersebut serta diberikan sanksi tegas.

• Meminta pejabat Publik di daerah lainnya untuk menghormati kerja jurnalistik wartawan dengan memahami UU Pers yang telah menjadi batasan dan pedoman kerja para awak media di lapangan.

• Mengimbau kawan-kawan jurnalis dimanapun untuk senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, dan bermartabat, dengan selalu berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Nur/Roso)

Sumber : FPII Korwil Lampung Barat

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!