BERITA UTAMA

Perwakilan Warga Terdampak Proyek Warung Lamongan Desa Payaman Laporkan Ke KPK

Jakarta,Relubliknews-Keluarga anak cucu Ngasrun/Bani Ngasrun warga Dusun KarangAsem Rt 03 Rw 12 Desa Payaman Kec. Solokuro Kab. Lamongan mengadu dan sekaligus melaporkan Kepala Desa Payaman, Camat Solokuro, dan Bupati Lamongan atas tindakan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada Pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang ada di Jakarta.

Laporan dan pengaduan kepada KPK itu diwakili oleh Husnan Sawiran Ngasrun kepada Pimpinan KPK. Dihadapan para wartawan, ia menyatakan bahwa tidak ada pilihan dalam menyelesaikan persoalan ini, kecuali dengan mengadu dan menyampaikan kepada KPK. Hal itu dengan dasar pihak keluarga sudah menyampaikan pengaduan permohonan sekaligus untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun dari sikap kearogansiannya, Kepala Desa, Camat Solokuro, dan Bupati Lamongan terindikasi melakukan.

persengkongkolan atau bersama sama melakukan kejahatan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindakan pelanggaran UU No 3 Tahun 1999 pasal 3. Dalam kesempatan itu, Husnan dengan amat sangat terpaksa persoalan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang terlibat dalam proyek WarLa diadukan kepada KPK dengan alasan sudah mengarah pada kerugian negara yang nilainya lebih dari satu miliar. Karena berdasarkan informasi yang ia himpun, ada beberapa proyek WarLa terindikasi dengan dilakukan seperti yang dialami oleh keluarga anak cucu Ngasrun.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Tahan Staff PT. ASEI Atas Kerugian Negara 20 Milyar

Lebih jauh ia mengatakan dengan bukti mulai dari 2019, 2020, san 2021 keberadaan proyek WarLa yang mestinya untuk kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat sekitar proyek. Namun hingga 3 tahun terakhir ini, proyek tersebut belum bisa menyejahterakan lingkungan. Kenyataan yang ada, hanya menyengsarakan keluarga anak cucu Bani Ngasrun. Terutama pada saat hujan datang, air meluber serta menggenangi rumah yang ada di belakang proyek WarLa. Tidak hanya itu, jalan raya alibat proyek WarLa setiap hujan selalu menggenangi jalan raya.

Atas tindakan Kepala Desa, perangkat, camat dan Bupati yang selama 3 tahun keluarga yang terdampak proyek WarLa, sudah mengadu untuk dibongkar. Namun Bupati Lamongan yang dulunya menjadi Sekda Lamongan terkesan tutup mata, tidak menghiraukan atas jeritan kesengsaraan warga dari keluarga Bani Ngsrun. Maka dalam kesempatan itu, Husnan mendesak kepada pimpinan KPK untuk segera melakukan pelidikan, penyidikan, dan sekaligus bila perlu bupati Lamongan, camat Solokuro dan Kepala Desa Payaman harus segera diseret ke meja pengadilan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Sebagai Kuasa Pemegang Modal, Bupati Magetan Dinilai Lamban Tanggapi Polemik Perumdam Lawu Tirta

“Kami sangat prihatin, hidup dinegara merdeka yang sudah puluhan tahun, masih ada pejabat yang prilakunya seperti jaman penjajah yang berlagak sombong, arogansi, dan, melakukan intimidasi pada warga yang lemah. Hal itu terbukti saa kami mengadu bersama keluarga, kepada Kepala Desa, Camat, danBupati. Diabaikan,,” kata Husnan.

Dihadapan para wartawan yang ada di KPK RI ia juga menyatakan bahwa keluarga Bani Ngasrun juga akan mengadukan persoalan proyek WarLan ini kepada Kementrian terkait, diantaranya Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri, dan Presiden RI. Dalan menyampaikan pegaduan itu, Husnan menyampaikan beberapa bukti pelanggaran oleh Kepala Desa Payaman, Camat Solokuro, dan Bupati Lamongan yang diterima oleh Romo staf sekretareat KPK RI.

Baca Juga :  Negara Transnistria Eropa Gunakan “World Peace Gong Token

Dalam kesempatan itu, Romo berpesan untuk menunggu perkembangan hasil inventaris data.

(husnan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!