Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Perwali 33/2020 Di Abaikan, Tempat Hiburan Malam Kawasan Tandes Nekat Buka

badge-check


					Perwali 33/2020 Di Abaikan, Tempat Hiburan Malam Kawasan Tandes Nekat Buka Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Ditengah pandemi COVID-19 pemerintah lagi gencar-gencarnya memerangi wabah ini agar kita selalu mentaati protokoler kesehatan hingga terbit Perwali No 33 tahun 2020 tapi tak begitu mustahil kalo nampaknya Perwali ini tak di indahkan oleh sebagian  pemilik usaha hiburan malam se akan merasa kebal terhadap hukum atau karena lemahnya pengawasan terkait perwali ini…….?????, Seperti yang terjadi pada hiburan malam di daerah Tandes Surabaya barat  yang nekat buka ditengah pandemi COVID- 19, Kamis  (5/11/2020).

Tampak terlihat wanita yang siap menghibur di area parkir

Terlihat dalam pantauan tim investigasi media republiknews.id tampak terlihat jelas kalau tempat ini masih beroperasi seperti biasanya, mengacu pada perwali 33 tahun 2020 dimana tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, harus tutup tidak boleh beroperasi.

Dilansir dari Surabaya (ANTARA) Irvan Widyanto wakil gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 kota Surabaya  yang nekat buka di Surabaya Jawa Timur pada masa transisi menuju normal baru akan di beri sangsi keras mulai dari penghentian kegiatan hingga pencabutan izin

apa bila dilapangan masih di temukan pelanggaran satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut” tegasnya. Bahkan, lanjut dia,” apabila perlu nanti akan di usulkan pencabutan izinnya”.

Saat di konfirmasi terkait hal tersebut Camat Tandes Dodot melali pesan singkat  WhatsApp di No 0821400XXXXX hanya dibaca saja tidak ada jawaban

Terpisah Di No whatsApp yang lain Kasitranrip Kecamatan Tandes Widodo di No 0812329XXXX, ia merespon,” Terimakasih informasinya Monggo, saya juga akan meneruskan pelanggaran tersebut ke satpol PP Kota, karena yang berwenang menindak/penutupan dari Satpol PP Kota” tuturnya.

Tak hanya disitu Tim juga mengkonfirmasi warga sekitar sebut saja reno (nama disamarkan) kalau tempat hiburan  ini sering buka “ iku nekat tok mas seperti main kucing-kucingan gitu banyakan bukanya dari pada tutupnya, meski ada razia cuman hanya formalitas ae razianya, biasa mas duit seng ngomong wes aman mas…. ” jelasnya dengan nada elok jawanya.

Bersambung,(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!