HUKRIM

Perwira Satpol PP Kecamatan Wonokromo Diringkus Polisi Lantaran Sabu

Surabaya,Republiknews– Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus  seorang pria berisial RD (49) Asal Jalan Ketintang Baru Surabaya. Rabu 24 November 2021 sekitar pukul 08.00 WIB,

Pria yang ditangkap dirumahnya itu merupakan Oknum Pewira Satpol PP yang masih aktif di kecamatan Wonokromo Surabaya. Diduga tersangka adalah Kasi penertipan (Trantip).

“Dari pegawi PNS ini. kami berhasil amakan 1 poket Sabu dengan berat 0,19 gram, pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu dan 2 seperangkat alat hisap, 2 korek api gas.” Terang Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Jum’at (17/12/2021).

Lanjut Daniel Marunduri,  ditangkapnya tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bawa pelaku kerap kali menggunakan barang terlarang jenis sabu didalam rumahnya.

Baca Juga :  Gara-Gara Sakit Hati  Saudara Sendiri Dibacok,Lantaran ini

“Setelah ditindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan dilokasi, ternya benar. Bahwa penggrebekan itu terlihat tersangka sedang asik menghisap sabu.” Katanya.

Setalah dilakikan penangkapan dan diintrograsi tersangka mengakui jika barang haram jenis sabu itu adalah miliknya dan dibeli dari seorang Berinisial MC (DPO).

“Tersangka mendapatkan sabu dari MC dengan cara dibelinya seharga Rp. 300.000, namun barang tersebut sebagai yang digunakannya.” Imbuhnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya di amakan dan kita bawa ke Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya 15 tahun.” Tutupnya.

Baca Juga :  Gara-Gara Ini Dua pria Asal kapas Sari surabaya Diringkus Polisi

(SuN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!