ADVETORIAL

PKH NGAWI MEMBUAT KADIN DINSOS TURUN LAPANGAN

Ngawi, RepublikNews – Bantuan kementrian lewat pemerintah daerah untuk mengentaskan kemiskinan warga tidak mampu melalui Program Keluarga Harapan (PKH) mendapatkan batu sandungan di kabupaten Ngawi.

Berdasarkan penelusuran dilapangan ada laporan mengkawatirkan dari beberapa warga penerima bantuan,salah satunya warga desa Gandong kecamatan Bringin kabupaten Ngawi yang mrnerima PKH dari tahun 2016 sampai sekarang, yang jadi keganjalan salah satu warga bantuan yang seharusnya diberikan pertiga bulan sekali ini malah diterima tidak sesuai terkesan ada manipulasi dari ketua kelompok PKH.

“Pencairan yang kadang diberikan kadang tidak dapat ini tidak sesuai apa yang menjadi haknya,ucap salah satu warga dirumahnya.”

Dengan modus saat pencairan bantuan petugas PKH atau ketua kelompok mengumpulkan ATM milik penerima,kemudian dicairkan sendiri dan diberikan tidak sesuai,dengan alasan uangnya tidak cair atau digilir bergantian bila salah satu rumah mendapatkan dua komponen.salah satu warga ini mendapatkan dua komponen yaitu lansia dan anak sekolah tapi kenyataanya selama beberapa tahun ini malah dibuat bancaan oleh oknum dengan dalih uang diamankan diketua kelompok.

Baca Juga :  Pemdes Papungan Kecamatan Pitu Ngawi Alokasikan DD Untuk TPT

Tri Pujo Handono selaku Kadin Dinsos menjelaskan setelah menurunkan beberapa Tim dilapangan bahwa semua ini hanya kesalahan teknis dan kurangnya komonikasi pendamping kepada sipenerima tapi kalau memang terindikasi entah itu pendamping atau staf dibidang yang menangani program terlibat entah terkait manipulasi data,pungli,atau rekayasa akan saya kenakan sangsi tegas terhadap mereka termasuk pendamping desa gandong kali ini diberikan sangsi karena kesalahanya.

Saat ini total keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan PKH dikabupaten ngawi 45.047 orang dari desa atau kelurahan  dan didesa gandong sendiri 332.

“Buat catatan bagi desa desa seorang perangkat desa tidak boleh dijadikan ketua PKH karena sudah menyalahi struktur,jadi ketua PKH itu harus dari anggota penerima PKH dan semua penerima PKH itu juga penerima BPMT,”tutup Tri Pujo Handono”.(Dinsos/NO3R)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!