Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

PKH Pagar Dewa Diduga Sarana Oknum Meraup Keuntungan Pribadi atau Golongan

badge-check


					PKH Pagar Dewa Diduga Sarana Oknum Meraup Keuntungan Pribadi atau Golongan Perbesar

Lambar, RepublikNews – Program pemerintah PKH dan KKS yang berkaitan dengan bantuan sosial sejatinya diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu, hal itu membuktikan keseriusan pemerintah dalam membantu meningkatkan kwalitas ekonomi warga negara Indonesia dan masyarakat golongan miskin menunggu program program tersebut.

Namun berbeda dengan kenyataan yang terjadi pada kalang bawah yang di lapangan, pasalnya seorang ibu (RY) pekon/desa Sidomulyo kecamatan Pagar dewa kabupaten Lampung barat menyampaikan pada media RepublikNnews. Jumat 8/5/2020 . Bahwa dirinya sudah bertahun tahun menyimpan kartu (kks) namun Hingga saat ini belum pernah menikmati batuan apa pun Padahal jelas katanya nama saya tercantum di dalam data base tersebut

Dan bukan saja hanya nama kartu kks kartu keluarga sejahtera pun saya miliki dan kartu (kis) kartu Indonesia sehat juga ada bahkan anak saya mendapatkan kartu (KIP) kartu Indonesia pintar namun tak pernah dapat. Saat bersama pendamping di jelaskan bahwa KTPnya belum eletronik padahal anak saya sudah membuat dan menyertakan kartu pelajar,” paparnya.

Dalam hal ini sangat diharapkan dengan pemerintah kecamatan dan pihak pendaping desa terkhusus dinas terkait dinas sosial kabupaten Lampung barat agar turun ke lapangan secara langsung dan menindak tegas siapa bermain di balik PKH dan BPNT. Seorang penerima bantuan ketika dirinya menjabat di pemerintahan jika tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang undang 13 tahun 2011 seperti yang dijelaskan BAB VIII KETENTUAN PIDANA yang berbunyi:
Pasal 43 (1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (*Nur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!