Polda Jatim Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim serta didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengatakan, dari penyelidikan tersebut anggota berhasil mengungkap perkara dengan adanya informasi dari masyarakat lima orang tersangka diamankan.
Kelima Tersebuat diantaranya, AK, DD, MHW, ZAI dan APP.
“Buaya muara tersebut, dalam penguasaan tersangka untuk dipelihara dan diternak oleh tersangka yaitu DD, mereka menyimpan satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak berwenang BKSDA, berupa seekor Binturong Arctictis binturong dalam keadaan hidup, Burung Elang Laut Perut Putih Haliaeetus leucogaster,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra Windy pada Jumat (26/08/2022).
Windy menjelaskan, tujuan daripada tersangka DD mereka membeli satwa tersebut, karena DD suka memelihara satwa. Sedangkan MHW memiliki, atau menyimpan satwa yang dilindungi, berupa 140 ekor burung tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak (BKSDA), salah satu burung dilindungi yaitu, berjenis Cendrawasih yang hanya boleh dipertukarkan atas Izin dari Presiden.
“Sedangkan ZAI, mereka memiliki satwa yang dilindungi berupa seekor Walabi, berjumlah lima ekor Monyet Yaki, dua ekor Kuskus, lima ekor Junai Emas, seekor Lutung Budeng, Lutung Surili, Elang Paria, tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak BKSDA serta seekor Owa Jawa semuanya masih dalam keadaan hidup,” jelasnya Windy.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Windy merincikan,APP juga memiliki, atau menyimpan serta memperniagakan sebayak 144 ekor burung yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak berwenang BKSDA.
“Selain mengamankan 5 tersangka polisi menyita barang bukti Satwa yang dilindungi totalnya, 304 ekor diantaranya Burung (Aves) sejumlah 291 ekor dan Mamalia sejumlah 11 ekor serta Reptil sejumlah 2 ekor,” paparnya Windy.
Barang bukti Selain mengamankan hewan satwa yang dilindungi polisi juga menyita barang bukti lain dari tangan tersangka seperti, tiga handphone, dua kandang, rekening koran, dan dua buku catatan penjualan satwa tersebut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya 5 tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) berbunyi, Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta,” Tutupnya.
(Hrs)