Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polda Lampung Tangkap Buron Pencurian di Rumah Perwira Polri

badge-check


					Polda Lampung Tangkap Buron Pencurian di Rumah Perwira Polri Perbesar

Lampung, RepublikNews
Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan berdasarkan Laporan Polisi : LP / B-1 / 758 / II / 2019 / LPG / Resta Balam, tanggal 21 Februari 2019.

Dalam keterangan persnya Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kamis 29/04/21mengatakan, tersangka yang berhasil di amankan atas nama SD alias R (27 tahun) yang bermukim di Desa Talang Rejo Kecamatan Tanjung Indah Sumatera Selatan.

Adapun kronologis peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekira pukul 05.00 wib di jalan Pajajaran no 44 Jagabaya Way Halim, cara pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mendongkel pintu rumah korban yang saat itu sedang melaksanakan shalat subuh, setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang barang milik korban, kata Pandra, Kamis (29/4/2021)

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Lampung, keberadaan pelaku diketahui petugas, dimana pelaku saat itu bersembunyi di kolong jembatan Jalan Raden Intan Bandar Lampung. Selasa ( 27/4) pukul 15.30 WIB pada saat dilakukan upaya paksa oleh tim Resmob, pelaku melakukan perlawanan secara aktif dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP hingga pelaku dapat dilumpuhkan, Pelaku ini juga merupakan residivis Pencurian disertai pemberatan dengan sasaran kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2016 di Polsek Tanjung Karang Timur, lanjut Pandra

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan berikut 4 amunisi aktif (milik pelaku)
1 (satu) buah kunci leter T berikut 5 anak kunci (milik pelaku)
1 (satu) Hp Samsung galaxy J5 warna putih silver (milik korban)
1 (satu) Ipad merk Apple (milik korban)
Dompet berisi uang, KTP, Sim A, kartu ATM BRI dan Power Bank (milik korban)

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Subdit III Jatanras Polda Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut, tutup Pandra. (Roso)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!