
Banyuwangi, RepublikNews – Mrs. RS seorang gadis pegawai rumah makan yang tewas dicekik lalu dibakar oleh rekan kerjanya di kebun Dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
“Aksi pembunuhan itu sudah direncanakan seminggu sebelum kejadian. Pelaku sakit hati karena korban sering mengejek pelaku dengan perkataan gendut, boboho, dan sumo,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin dalam pers rilisnya, Selasa (28/1/2020) siang.
Sebelum kejadian, Arman menceritakan, pada Jum’at (24/1/2020) sekitar pukul 17:00 WIB saat korban dan pelaku pulang dari tempat kerjanya, pelaku melambaikan tangannya kepada korban dan meminta korban untuk mengantarkan pulang pelaku. Selanjutnya pelaku membonceng korban dengan mengendarai motor Honda Beat warna merah putih nopol P 2249 UH milik korban.
Di tengah perjalanan sekitar pukul 18:00 WIB di hari yang sama, pelaku meminta korban bergantian memboceng hingga sampai di tempat kejadian.
“Sampai di TKP, pelaku turun dari motor mendahului korban. Kemudian pelaku langsung memukul leher kiri korban dan mencekik korban. Pelaku sempat memencet leher korban, memastikan apakah korban sudah meninggal apakah masih hidup,” ungkap Arman.
Setelah itu, lanjut Arman, pelaku membawa motor untuk mengambil bensin. Pelaku kembali ke TKP dan membopong korban ke tumpukan lanjaran bambu yang telah disiapkan pelaku.
Selanjutnya oleh pelaku, tubuh korban disirami bensin lalu dibakar dengan korek api yang dimiliki pelaku. Setelah dipastikan api membesar, pelaku pergi meninggalkan korban dengan membawa motor dan handphone milik korban.
Pada Minggu (26/1/2020), pelaku bertemu seseorang untuk menjual motor korban. Motor korban kemudian dibawa ke Situbondo dan dijual dengan harga Rp. 4 juta, sedangkan handphone korban dijual dengan harga Rp. 1 juta 250 ribu.
Sepulang dari menjual motor dan handphone korban, pelaku menebus kendaraannya yang digadaikan. Bahkan pelaku sempat mengajak istrinya untuk membeli pakaian dan sebagainya.
Di hari berikutnya, Senin (27/1/2020) pelaku melakukan aktifitas seperti biasanya, bekerja di sebuah warung makan di Kelurahan Penganjuran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Pada Selasa (28/1/2020) pagi sekitar pukul 05:00 WIB, masih Arman, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung bergegas menangkap pelaku. Pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas lantaran pelaku melawan dan berusaha kabur ketika hendak ditangkap.
“Saat itu pelaku ditangkap di jalan usai keluar dari salah satu hotel di Banyuwangi, tempat ia bersembunyi,” ujar Arman.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa le Mapolresta Banyuwangi. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun,” [y.01]