Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Polres Bangkalan Kembali Amankan 12 Gram Sabu Di Socah,Satu Pria Diamankan

badge-check


					Polres Bangkalan Kembali Amankan 12 Gram Sabu Di Socah,Satu Pria Diamankan Perbesar

Bangkalan,Republiknews – Komitmen Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono untuk menumpas kejahatan dan narkotika di kabupaten Bangkalan bukan hanya isapan jempol belaka.

Beberapa waktu lalu, 28 Juli 2022 Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan seorang pelaku berinisial SA, berusia 20 tahun yang beralamat di kecamatan Socah karena memiliki sabu sabu seberat 12,04 gram.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bangkalan yang ditemui secara eksklusif oleh Humas Polres Bangkalan pada hari ini, Sabtu (06/08/2022) melalui sambungan seluler yang membenarkan jika SA merupakan warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dan telah diamankan oleh petugas terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut.

Berdasarkan keterangannya kepada petugas, tersangka mengaku jika dirinya membeli barang haram tersebut dari pamannya yang berinisial M dan kini menjadi DPO polisi. SA juga diketahui membeli, barang bukti yang disita petugas tersebut dari H (DPO) sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).

Menurut AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. dari tangan tersangka, ada 2 klip sabu sabu dan 1 kotak hitam yang diamankan dengan total berat keseluruhan mencapai 12,04 gram.

“Ada 3 klip yang kita amankan, dengan rincian 1 klip sabu berukuran 6,52 gram, 1 klip berukuran 2,84 gram dan 1 buah kotak warna hitam yang didalamnya ada 6 klip. Barang bukti kami amankan dibawah kasur di dalam rumah tersangka” terang AKBP Wiwit.

Orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut menjelaskan jika tersangka mengedarkan sabu sabu masih di seputaran kota Bangkalan.

“Target nya masih seputaran kabupaten Bangkalan dan Madura,” tambah AKBP Wiwit.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu H. Muhlis Sukardi, S.Sos. menambahkan jika tersangka dikenai pasal tentang Narkotika.

“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” terang mantan Kapolsek Pamekasan Kota ini secara rinci di Mapolres Bangkalan siang ini.

 

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!