Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polres Bojonegoro Berikan Keterangan Resmi Kasus Pemerasan oleh Oknum LSM GMBI.

badge-check


					Polres Bojonegoro Berikan Keterangan Resmi Kasus Pemerasan oleh Oknum LSM GMBI. Perbesar

Bojonegoro, RepublikNews.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum LSM GMBI terhadap salah satu Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Malo , Kabupaten Bojonegoro.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra, SH., SIK dan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati yang bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, selasa(02/06/2020).

Dikatakan oleh Kapolres Bojonegoro, bahwa kasus tersebut bermula pada Senin 18 Mei 2020, di mana korban yang merupakan salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Malo ini, mendapat surat klarifikasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) terkait kegiatan pembangunan yang bersumber BKD Tahun 2019.

“Melalui surat klarifikasi yang ditujukan kepada Kades Kemiri, LSM GMBI meminta tanggapan dalam tempo 3 hari.” jelas Kapolres Bojonegoro.

Ditambahkan oleh Kapolres surat klarifikasi yang ditandatangani SG selaku ketua LSM GMBI, apabila tidak ada tanggapan maka akan dilalukan tindakkan hukum sesuai undang-undang berupa pelaporan kepada instansi terkait.

Pada Jum’at 22 Mei 2020 LSM GMBI di antaranya PS, KT, YS dan SG melakukan silaturahmi ke rumah korban dan membahas terkait klarifikasi kegiatan pembangunan yang bersumber dari BKD Tahun 2019 tersebut.

” Pada saat pembahasan, korban menyatakan telah menyelesaikan kegiatan pembangunan BKD Tahun 2019, hanya papan informasi kegiatan belum terpasang. Setelah pembahasan korban memberikan uang senilai satu juta lima ratus ribu rupiah .” terang Kapolres.

Baca juga :

https://www.republiknews.id/2020/05/31/dua-oknum-lsm-gmbi-diamankan-polisi-dugaan-peras-kepala-desa/

Masih kata Kapolres , bahwa modus operandi yang dilakukan ke dua oknum LSM, menakut-nakuti terhadap salah satu kades akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri dan Polres Bojonegoro. Ke dua oknum LSM ini meminta uang kepada salah satu kades sebesar Rp. 40.000.000,- namun dalam pemberian uang tersebut bisa di cicil. Dengan kesepakatan antara kades dan salah satu tersangka inisial PT, untuk memberikan sejumlah uang yang bertempat salah satu warung di jalan Veteran bojonegoro.

Pada 30 Mei 2020, rencana oknum LSM GMBI yang berinisial PS dan KT berencana menemui korban di wilayah Kecamatan Kalitidu, namun lokasi berpindah di warung utara SPBU jalan Veteran Bojonegoro. Di sana, korban bertemu dan memberikan sejumlah uang, disaat yang sama petugas Kepolisian datang dan mengamankan PS dan KT. Saat ini pelaku berikut barang bukti uang senilai Rp. 10 juta, serta barang bukti lainnya telah di amankan di Mapolres Bojonegoro.

Kedua tersangka PS (46) warga Perum Citra Permata Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander, dan KT (49) warga Desa Ngraseh Kecamata Dander disangkakan pasal 368 KUHP.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan melalui media RepublikNews juga mengimbau, kepada seluruh warga masyarakat, khususnya Kepala Desa yang ada di Bojonegoro agar lebih waspada. Di samping itu keberadaan LSM dan media sangat dibutuhkan dan membantu sebagai fungsi kontrol, namun harus berhati-hati jangan sampai kelewat batas.

Kapolres berpesan kepada para Kades tetap mengikuti sesuai aturan dalam menggunakan keuangan Negara dan para kades tidak segan-segan melaporkan ke pihak Kepolisian apabila merasa terancam, diintimidasi atau di peras .(Puji).

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!