HUKRIM

Polres Bojonegoro Berikan Keterangan Resmi Kasus Pemerasan oleh Oknum LSM GMBI.

Bojonegoro, RepublikNews.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum LSM GMBI terhadap salah satu Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Malo , Kabupaten Bojonegoro.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra, SH., SIK dan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati yang bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, selasa(02/06/2020).

Dikatakan oleh Kapolres Bojonegoro, bahwa kasus tersebut bermula pada Senin 18 Mei 2020, di mana korban yang merupakan salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Malo ini, mendapat surat klarifikasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) terkait kegiatan pembangunan yang bersumber BKD Tahun 2019.

Baca Juga :  Jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Barat Berhasil Menangkap Pelaku Narkoba

“Melalui surat klarifikasi yang ditujukan kepada Kades Kemiri, LSM GMBI meminta tanggapan dalam tempo 3 hari.” jelas Kapolres Bojonegoro.

Ditambahkan oleh Kapolres surat klarifikasi yang ditandatangani SG selaku ketua LSM GMBI, apabila tidak ada tanggapan maka akan dilalukan tindakkan hukum sesuai undang-undang berupa pelaporan kepada instansi terkait.

Pada Jum’at 22 Mei 2020 LSM GMBI di antaranya PS, KT, YS dan SG melakukan silaturahmi ke rumah korban dan membahas terkait klarifikasi kegiatan pembangunan yang bersumber dari BKD Tahun 2019 tersebut.

” Pada saat pembahasan, korban menyatakan telah menyelesaikan kegiatan pembangunan BKD Tahun 2019, hanya papan informasi kegiatan belum terpasang. Setelah pembahasan korban memberikan uang senilai satu juta lima ratus ribu rupiah .” terang Kapolres.

Baca juga :

https://www.republiknews.id/2020/05/31/dua-oknum-lsm-gmbi-diamankan-polisi-dugaan-peras-kepala-desa/

Masih kata Kapolres , bahwa modus operandi yang dilakukan ke dua oknum LSM, menakut-nakuti terhadap salah satu kades akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri dan Polres Bojonegoro. Ke dua oknum LSM ini meminta uang kepada salah satu kades sebesar Rp. 40.000.000,- namun dalam pemberian uang tersebut bisa di cicil. Dengan kesepakatan antara kades dan salah satu tersangka inisial PT, untuk memberikan sejumlah uang yang bertempat salah satu warung di jalan Veteran bojonegoro.

Baca Juga :  WAASTER KSAD TINJAU LOKASI TMMD DI BOJONEGORO

Pada 30 Mei 2020, rencana oknum LSM GMBI yang berinisial PS dan KT berencana menemui korban di wilayah Kecamatan Kalitidu, namun lokasi berpindah di warung utara SPBU jalan Veteran Bojonegoro. Di sana, korban bertemu dan memberikan sejumlah uang, disaat yang sama petugas Kepolisian datang dan mengamankan PS dan KT. Saat ini pelaku berikut barang bukti uang senilai Rp. 10 juta, serta barang bukti lainnya telah di amankan di Mapolres Bojonegoro.

Kedua tersangka PS (46) warga Perum Citra Permata Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander, dan KT (49) warga Desa Ngraseh Kecamata Dander disangkakan pasal 368 KUHP.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan melalui media RepublikNews juga mengimbau, kepada seluruh warga masyarakat, khususnya Kepala Desa yang ada di Bojonegoro agar lebih waspada. Di samping itu keberadaan LSM dan media sangat dibutuhkan dan membantu sebagai fungsi kontrol, namun harus berhati-hati jangan sampai kelewat batas.

Baca Juga :  Danrem 082/CPYJ Ngopi dan Olahraga Bareng Jurnalis

Kapolres berpesan kepada para Kades tetap mengikuti sesuai aturan dalam menggunakan keuangan Negara dan para kades tidak segan-segan melaporkan ke pihak Kepolisian apabila merasa terancam, diintimidasi atau di peras .(Puji).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!