Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polres Lamongan Bekuk 14 Pemakai dan Pengedar Narkoba Kapolres : Dua Tersangka Dari Kabupaten Tuban

badge-check


					Polres Lamongan Bekuk 14 Pemakai dan Pengedar Narkoba  Kapolres : Dua Tersangka Dari Kabupaten Tuban Perbesar

  1. Lamongan, RepublikNews

Polres Lamongan menyatakan perang terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Perang tersebut dibuktikan oleh jajaran Sat Reskoba Polres Lamongan yang dalam dua pekan terakhir berhasil kembali meringkus 14 tersangka pengedar dan pemakai barang haram tersebut.

Empat belas tersangka itu adalah AS (27), A (29), MAZ (40), EAS (23), ES (42), yang semuanya berasal dari Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong. Kemudian tersangka MAS (20) asal Kelurahan Brondong dan RH (19) asal Desa Sumberagung Kecamatan Brondong.

Selanjutnya ada SB (32) dan HAF (43) asal Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran, AS (36) asal Desa Made dan Andi GW (46) asal Kelurahan Sukomulyo Kecamatan/Kabupaten Lamongan serta ABS (20) asal Desa/Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan.

Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari Kabupaten Tuban adalah AGF (42) asal Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dan MI (24) asal Desa Sukorejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.

Dari empat belas tersangka ini dua diantaranya mengaku merupakan mantan caleg tahun 2019 dan anggota ormas di Lamongan dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Madura.

Dalam konferensi pers, Kapolres Lamongan AKBP Harun, SIK., SH mengatakan ke empat belas tersangka ini ditangkap di 4 lokasi berbeda. Mulai dari Kecamatan Paciran, Kecamatan Sukodadi dan Kota Lamongan.

“Mereka kita tangkap di rumahnya masing – masing dan hasil pengembangan dengan mengamankan barang bukti total ada 6,33 gram sabu-sabu, 2.339 butir obat keras jenis G pil dobel L, 50 butir pil carnopen, dan 45 butir pil riklona mersi MF.” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Harun SIK., SH didampingi Kasat Reskoba Iptu Akhmad Khusen dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono.

Selain barang bukti tersebut Sat Reskoba Polres Lamongan juga menyita uang tunai Rp 1.930.000, hasil penjualan narkoba, dua buah timbangan digital, dua belas ponsel berbagai merk, empat unit sepeda motor, dua belas buah pipet, sembilan perangkat alat hisap sabu, lima belas korek api gas, dan tiga puluh tiga klip plastik kosong serta empat, bungkus rokok berbagai merk tempat menyimpan narkoba.
Kemudian dua buah kartu ATM dan struk bukti transfer, empat skrop kecil dari sedotan satu Dusbook HP Oppo, satu kompor kecil, satu kotak kacamata, dua buah gunting.(@nt).

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!