Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur

badge-check


					Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur Perbesar

Lampung,Republiknews.id-Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun Datarmayan Pekon. Srimenanti Kec. Air Hitam Kab. Lampung barat, Jumat (28/04/2023).

Adapun pelaku pembunuhan terhadap korban Ahsan fadil aditya (6), di rumahnya Pekon Srimenanti Kec. Air hitam Kab Lampung Barat.

Pelaku yang tidak lain adalah pamannya sendiri berinisial IZ (22), warga Kampung baru raya Kota bandar Lampung.

Peristiwa terjadinya pembunuhan pada hari Kamis (27/04/2023) sekira jam 08.00 wib. Pelaku (IZ) melakukan pembunuhan terhadap korban Ahsan dengan menggunakan golok sehingga korban mengalami luka robek dibagian leher, pipi dan tangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah menerima Laporan Polisi dari Pelapor yang merupakan ayah dari korban bernama Hadi sucipto, Personil Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku (IZ).

Dan berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa pelaku melarikan diri ke Bandar Lampung, Tekab 308 Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Dickson efry banne, S.Tr.K langsung gerak cepat menuju lokasi tempat keberadaan pelaku.

Kemudian pada hari Jumat (28/04/2023) sekira pukul 08.30 wib, Tekab 308 presisi Polres Lampung barat bersama Tekab 308 presisi polda lampung dan Polsek Kedaton langsung bergerak cepat menangkap pelaku (IZ) yang sedang berada di Jl padat karya kampung bayur kel. Raja Basa jaya kec. Kedaton Bandar Lampung.

Dan kini pelaku IZ dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi sumandi,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Pekon Srimenanti Kec. Air hitam Kab Lampung Barat.

Iptu Juherdi juga menjelaskan bahwa pelaku diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban Ahsan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 atau 351 ayat 3 atau 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!