Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

TNI-POLRI

Polres Lampung Barat Sosialisasikan Pemberlakukan Pembuatan SIM Online

badge-check


					Polres Lampung Barat Sosialisasikan Pemberlakukan Pembuatan SIM Online Perbesar

Lambar, RepublikNews –

Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat Mensosialisasikan informasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang telah resmi memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online. Dengan sistem baru tersebut, diharapkan bisa memperluas area bebas korupsi di tubuh Polri, karena mengurangi kontak pembayaran langsung antara polisi dan masyarakat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi S.Ik, M.H melalui Kepala Satuan (Kasat) Satlantas IPTU Raphi Hendrawan menerangkan adanya sistem online tersebut diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta efisiensi waktu bagi para pemohon SIM.

“Teknisnya tetap mudah dengan hanya cukup melakukan registrasi secara online. Bisa daftar dari rumah atau dari mana saja. Setelah registrasi, cek batas tanggal saat registrasi, silahkan ke Korlantas Polri Gedung SIM Internasional di Jalan MT Hariyono kavling 37-38 Jaksel, setelah itu lakukam pengambilan nomor antrian verifikasi, selanjutnya melakukan Foto, Identifikasi dan cetak SIM,” terang IPTU Raphi dalam sosialisasinya meneruskan informasi dari Korlantas Polri

Persyaratan pembuatan SIM internasional online pun tak berbeda dengan pembuatan secara langsung di gerai. Misalnya membutuhkan KTP asli, SIM lokal, Paspor dan lain sebagainya.

Berikut tata cara membuat SIM internasional online:
1. Pemohon mengakses website resmi Korlantas, www.korlantas.polri.go.id kemudian pilih menu pembuatan SIM internasional.
2. Mengisi formulir pendaftaran online. Berupa data diri sesuai KTP, nomor SIM lokal, golongan SIM yang akan dibuat, memilih gerai SIM internasional, hingga mengisi tanggal kedatangan pemohon ke gerai.
3. Unduh dan cetak bukti registrasi online.
4. Melakukan pembayaran via bank BRI, bisa melalui mobile banking, maupun mesin ATM.
5. Datangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online.
6.  Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi gerai SIM internasional.
7. Melakukan pengambilan foto, cap 10 sidik jari, dan tanda tangan.
8. Mengambil SIM internasional yang telah selesai dicetak.

Persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM internasional online:
1. SIM asli (Original Driving License)
2. KTP asli (Original ID Card)
3. Paspor asli (Original Passport)
4. Hasil Print/Capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran (Printed/Captured Registration and Payment Receipt)
5. KITAP/KITAS Khusus bagi WNA.(Nur)

Baca Lainnya

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Giat Polsek Sukodono Bersama Pokdarkamtibmas Ke Kantor Dinas Pertanian Dalam Program Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Maju

5 November 2024 - 18:27 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!