Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polres Lumajang Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran BKK Tahun 2019

badge-check


					Polres Lumajang Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran BKK Tahun 2019 Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus dugaan Tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2019 dalam program pembangunan Jembatan Beton di Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, Selasa (5/1/2021).

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH mengatakan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan dengan inisial SND, Lk, umur 58 tahun, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Dusun Kembar Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta (Mantan Kepala Desa), pendidikan terakhir SMA.

“Berdasarkan hasil serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang bahwa sdr. SND selaku Mantan Kepala Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) tahun 2019 dalam program pembangunan jembatan beton di Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)” tambah AKP Masykur SH

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH juga mengatakan bahwa petugas telah menyita barang bukti antara lain 1 (satu) bendel foto copy proposal pengajuan pembangunan jembatan beton di Dusun darungan desa Wonoayu Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang, 1 (satu) bendel foto copy rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Jembatan beton Dusun Darungan Desa Wonoayu Kec. Wonoayu Kab. Lumajang, 11 (sebelas) lembar foto copy rekening kas Desa Wonoayu Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang, 1 (satu) bendel Foto copy peraturan Desa wonoayu tahun 2019, 1 (satu) bendel foto copy Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2019, 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM), 1 (satu) lembar foto copy Surat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 1 (satu) bendel SK kepala Desa Wonoayu, 1 (satu) bendel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kerugian negara.

“Dalam perkara tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi” pungkas AKP Masykur SH.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!