Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Polres Lumajang Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran BKK Tahun 2019

badge-check


					Polres Lumajang Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran BKK Tahun 2019 Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus dugaan Tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2019 dalam program pembangunan Jembatan Beton di Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, Selasa (5/1/2021).

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH mengatakan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan dengan inisial SND, Lk, umur 58 tahun, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Dusun Kembar Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta (Mantan Kepala Desa), pendidikan terakhir SMA.

“Berdasarkan hasil serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang bahwa sdr. SND selaku Mantan Kepala Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) tahun 2019 dalam program pembangunan jembatan beton di Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)” tambah AKP Masykur SH

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH juga mengatakan bahwa petugas telah menyita barang bukti antara lain 1 (satu) bendel foto copy proposal pengajuan pembangunan jembatan beton di Dusun darungan desa Wonoayu Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang, 1 (satu) bendel foto copy rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Jembatan beton Dusun Darungan Desa Wonoayu Kec. Wonoayu Kab. Lumajang, 11 (sebelas) lembar foto copy rekening kas Desa Wonoayu Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang, 1 (satu) bendel Foto copy peraturan Desa wonoayu tahun 2019, 1 (satu) bendel foto copy Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2019, 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM), 1 (satu) lembar foto copy Surat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 1 (satu) bendel SK kepala Desa Wonoayu, 1 (satu) bendel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kerugian negara.

“Dalam perkara tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi” pungkas AKP Masykur SH.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!