Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polres Lumajang Unit Opsnal Satresnarkoba Tangkap Al Diduga Pengedar Pil Daftar G

badge-check


					Polres Lumajang Unit Opsnal Satresnarkoba Tangkap Al Diduga Pengedar Pil Daftar G Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Kesehatan (Daftar G) di Dusun Grojogan Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang. Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 15.00 WIB

Terlapor (tersangka) Al (20) Kuli Pabrik asal Dusun Grojogan Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang yang diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar.

Telah diamankan barang bukti dari terlapor (tersangka) sebuah kaleng bertuliskan Frozen yang berisi, yaitu: 1 (satu) buah tas plastik (kresek) warna hitam berisi 82 (delapan puluh dua) klip masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil warna kuning logo ‘DMP’ ; 1 (satu) buah tas plastik (kresek) warna hitam berisi 8 (delapan) lembar kertas rokok (grenjeng) warna kuning emas dan 2 (dua) bendel plastik klip ; 1 (satu) buah plastik bening berisi 43 (empat puluh tiga) linting kertas rokok (grenjeng) yang masing-masing berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo ‘Y’ ; 1 (satu) buah plastik klip berisi 9 (sembilan) linting kertas rokok (grenjeng) yang masing-masing berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo ‘Y’ ; Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; sebuah tas plastik bertuliskan MRA skin glow warna kuning bening berisi uang hasil penjualan sebesar Rp. 129.000,- (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) ; 1 (satu) buah plastik klip berisi 8 (delapan) butir pil warna putih logo ‘Y’.

Total pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 664 (enam ratus enam puluh empat) butir dan total pil warna kuning logo ‘DMP’ sebanyak 265 (dua ratus enam puluh lima) butir. Jumlah total BB sebanyak 929 butir.

Dalam hal ini terlapor (tersangka) ditangkap karena kedapatan menjual atau mengedarkan pil warna kuning logo ‘DMP’ dan pil warna putih logo ‘Y” kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan.

Selanjutnya terlapor (tersangka) beserta barang buktinya dibawa ke satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. Terlapor (tersangka) dikenai Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Rencana tindak lanjut pihak Satresnarkoba Polres Lumajang yaitu Lengkapi Mindik ; Riksa para saksi dan terlapor (tersangka) ; Riksa (kirim) BB ke Labfor Cabang Polda Jatim (Surabaya) ; Koordinasi dengan JPU ; Kembangkan ; Cari dan temukan pelaku lain yang terkait ; dan untuk kepentingan penyidikan, terlapor (tersangka) dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.

Reporter : Atman Kabiro Lumajang

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!