Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Polres Lumajang Unit Opsnal Satresnarkoba Tangkap Al Diduga Pengedar Pil Daftar G

badge-check


					Polres Lumajang Unit Opsnal Satresnarkoba Tangkap Al Diduga Pengedar Pil Daftar G Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Kesehatan (Daftar G) di Dusun Grojogan Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang. Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 15.00 WIB

Terlapor (tersangka) Al (20) Kuli Pabrik asal Dusun Grojogan Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang yang diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar.

Telah diamankan barang bukti dari terlapor (tersangka) sebuah kaleng bertuliskan Frozen yang berisi, yaitu: 1 (satu) buah tas plastik (kresek) warna hitam berisi 82 (delapan puluh dua) klip masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil warna kuning logo ‘DMP’ ; 1 (satu) buah tas plastik (kresek) warna hitam berisi 8 (delapan) lembar kertas rokok (grenjeng) warna kuning emas dan 2 (dua) bendel plastik klip ; 1 (satu) buah plastik bening berisi 43 (empat puluh tiga) linting kertas rokok (grenjeng) yang masing-masing berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo ‘Y’ ; 1 (satu) buah plastik klip berisi 9 (sembilan) linting kertas rokok (grenjeng) yang masing-masing berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo ‘Y’ ; Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; sebuah tas plastik bertuliskan MRA skin glow warna kuning bening berisi uang hasil penjualan sebesar Rp. 129.000,- (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) ; 1 (satu) buah plastik klip berisi 8 (delapan) butir pil warna putih logo ‘Y’.

Total pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 664 (enam ratus enam puluh empat) butir dan total pil warna kuning logo ‘DMP’ sebanyak 265 (dua ratus enam puluh lima) butir. Jumlah total BB sebanyak 929 butir.

Dalam hal ini terlapor (tersangka) ditangkap karena kedapatan menjual atau mengedarkan pil warna kuning logo ‘DMP’ dan pil warna putih logo ‘Y” kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan.

Selanjutnya terlapor (tersangka) beserta barang buktinya dibawa ke satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. Terlapor (tersangka) dikenai Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Rencana tindak lanjut pihak Satresnarkoba Polres Lumajang yaitu Lengkapi Mindik ; Riksa para saksi dan terlapor (tersangka) ; Riksa (kirim) BB ke Labfor Cabang Polda Jatim (Surabaya) ; Koordinasi dengan JPU ; Kembangkan ; Cari dan temukan pelaku lain yang terkait ; dan untuk kepentingan penyidikan, terlapor (tersangka) dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.

Reporter : Atman Kabiro Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!