HUKRIMTNI-POLRI

Polres Lumajang Unit Opsnal Satresnarkoba Tangkap Al Diduga Pengedar Pil Daftar G

Lumajang, RepublikNews – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Kesehatan (Daftar G) di Dusun Grojogan Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang. Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 15.00 WIB

Terlapor (tersangka) Al (20) Kuli Pabrik asal Dusun Grojogan Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang yang diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar.

Telah diamankan barang bukti dari terlapor (tersangka) sebuah kaleng bertuliskan Frozen yang berisi, yaitu: 1 (satu) buah tas plastik (kresek) warna hitam berisi 82 (delapan puluh dua) klip masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil warna kuning logo ‘DMP’ ; 1 (satu) buah tas plastik (kresek) warna hitam berisi 8 (delapan) lembar kertas rokok (grenjeng) warna kuning emas dan 2 (dua) bendel plastik klip ; 1 (satu) buah plastik bening berisi 43 (empat puluh tiga) linting kertas rokok (grenjeng) yang masing-masing berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo ‘Y’ ; 1 (satu) buah plastik klip berisi 9 (sembilan) linting kertas rokok (grenjeng) yang masing-masing berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo ‘Y’ ; Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; sebuah tas plastik bertuliskan MRA skin glow warna kuning bening berisi uang hasil penjualan sebesar Rp. 129.000,- (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) ; 1 (satu) buah plastik klip berisi 8 (delapan) butir pil warna putih logo ‘Y’.

Baca Juga :  Bersama Warga, Babinsa Koramil 422-06/Sumber Jaya Gotong Royong Bersihkan Pohon Tumbang

Total pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 664 (enam ratus enam puluh empat) butir dan total pil warna kuning logo ‘DMP’ sebanyak 265 (dua ratus enam puluh lima) butir. Jumlah total BB sebanyak 929 butir.

Dalam hal ini terlapor (tersangka) ditangkap karena kedapatan menjual atau mengedarkan pil warna kuning logo ‘DMP’ dan pil warna putih logo ‘Y” kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan.

Selanjutnya terlapor (tersangka) beserta barang buktinya dibawa ke satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. Terlapor (tersangka) dikenai Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Rencana tindak lanjut pihak Satresnarkoba Polres Lumajang yaitu Lengkapi Mindik ; Riksa para saksi dan terlapor (tersangka) ; Riksa (kirim) BB ke Labfor Cabang Polda Jatim (Surabaya) ; Koordinasi dengan JPU ; Kembangkan ; Cari dan temukan pelaku lain yang terkait ; dan untuk kepentingan penyidikan, terlapor (tersangka) dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.

Baca Juga :  Aksi Penipuan Emas Di Lumajang Rugikan Milyaran Rupiah

Reporter : Atman Kabiro Lumajang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!