Polres Malang Ringkus Pembunuhan Berencana Terhadap Majikan

Malang, RepublikNews – Di dalam mengarungi sebuah kehidupan Manusia terkadang tidak lepas dari sebuah permasalahan,”maka dari itu manusia harus bisa mengendalikan diri dan berwatak sabar agar tidak tidak menyesal di kemudian harinya.
Seperti yang dialami tersangka yang satu ini harus merasakan teralis Besi berurusan dengan Satreskrim Polres Malang di karenakan melakukan Pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Tersangka NP (17)Alamat Kec.Turen,dan RB(23)Alamat Kec.Wajak.Kab Malang.dua orang ini tega melakukan Pembunuhan dan Kekerasan terhadap Rudi Jauhari 48 Tahun(Meninggal dunia)dan Ida Mulyani 44 tahun Jl.A.Yani.No.01 RT.01.RW.13.Kec.Turen Kab.Malang yang tak lain dulunya sebagai Majikanya di Toko ATK dan Foto Copy “ROEDY”.
“Niat awal Pelaku ini malakukan pembunuhan,pencurian dan kekerasan Terhadap Majikanya di karenakan motif dendam,sakit hati sering mendapatkan perlakuan tidak sopan dan korban yang selalu menjelek-jelekan kepada orang tuanya. pelaku ini mulai masuk kerja dulunya sejak tahun 2017 sampai keluar kerja Februari 2021 Ujar,”AKBP Hendri Orang nomor satu di polres malang ini.
tersangka NP dan RB melakukan pencurian pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021,Sekira Jam 00.10 WIB.Kedua pelaku ini berhenti di timur TKP.tersangka NP kemudian turun dari motorkemudian naik ke atap ruko melalui bangunan-bangunan di sebelahnya.Setelah mengantar,Tersangka RB kemudian langsung pergi bersembunyi.tersangka NP langsung merusak dan membuka laci meja toko menggunakan obeng yang telah disiapkan,dan langsung mengambil uang tunai senilai Rp 2500.000,-dan ratusan materai 6000 dan 3000,”ungkap Kapolres Hendri Umar saat Release Press.
“Masih menurut Kapolres Hendri selanjutnya tersangka NP mengambil dua buah cuuter yang berada di toko dan segera naik kelantai Dua,tempat kedua Korban tidur. Tersangka NP kemudian menyuruh Tersangka RB untuk mematikan lampu melalui dua buah saklar meteran toko. Setelah lampu mati, Tersangka NP menuju kamar tidur korban sambil membawa 2 buah cutter. Tersangka NP kemudian melukai telinga kiri, leher kiri, dan punggung kanan korban An. IDA MULYANI hingga mengalami luka sayat berdarah.Tersangka NP selanjutnya mengejar korban An. RUDY JAUHARI yang berusaha kabur lewat jendela kamar. Diposisi belum berhasil meloncati jendela, RUDY JAUHARI langsung diserang dengan menggunakan dua buah cutter secara bertubi” hingga korban mengalami luka sayatan berdarah pada lengan tangan kanan, leher, dan kepalanya. Tersangka NP kemudian kabur lewat jendela dapur dan melewati atap ke atap rumah hingga ke bangunan belakang. Disana sudah menunggu Tersangka RB untuk membantu pelarian.
Barang bukti yang dikumpulkan saat ini 1 unit motor vixion Warna Merah dengan nopol,BH-2695-Q1,1 buah jaket warna hitam,1 buah celana panjang jeans warna biru,1 buah tas kecil warna Merah,2 gembok,1 laci kayu,1 buah Cutter,1 buah Tali,1 pasang sandal,1 buah jaket,1 buah HP Redmi.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku kini ditahan di mapolres malang beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,”pungkasnya.
Maka dari itu , untuk mempertangung jawabkan perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 378 tentang pembunuhan dan penjara Paling lama 15 tahun / Seumur Hidup,”ungkap Kapolres AKBP Hendri Umar. (Cahyo)