Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polres Mojokerto Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan 2 Unit Mobil Milik Guru SDN Bening

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

MOJOKERTO | Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Heni Aftaria (37), seorang karyawan swasta asal Pacet Selatan, yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan penyewaan kendaraan fiktif.

Tim Jatanras Polres Mojokerto mengamankan Heni di sebuah rumah kos di Kecamatan Gondang pada 20 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa kasus penipuan ini terjadi antara Maret hingga April 2024. Heni menggunakan kedekatannya dengan Basuki (54), seorang guru SD Negeri Bening, untuk menyewa beberapa kendaraan milik korban, termasuk mobil Toyota Avanza, Daihatsu Pickup, dan sepeda motor Honda Scoopy.

Namun, kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan oleh Heni tanpa sepengetahuan korban.

“Heni menawarkan sewa harian sebesar Rp. 300.000,- untuk mobil Avanza, tetapi malah menggadaikan mobil-mobil tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp. 55 juta,” jelas AKP Nova Indra Pratama.

Ket. Barang Bukti Yang Di Amankan Polres Mojokerto dari Tangan Para Penggadai

Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp. 400 juta. Merasa dirugikan, Basuki melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/107/VIII/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR pada 20 Agustus 2024.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan Heni dan melakukan penangkapan. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit mobil Daihatsu Pickup, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, lengkap dengan STNK dan kunci kontak.

Kasus ini dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Saat ini, Heni ditahan di Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. (etyo)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!