
Lampung, RepublikNews – Telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung berisial NS pada hari Senin (12/8/19).
Anak yang diduga telah dianiaya HC (14), M (16), dan Rhm (14), kejadian tersebut bakal berbuntut panjang, pasalnya dari hasil gelar perkara di Polres Pesawaran Sabtu (17/8/19) disampaikan, oknum kepala desa NS terindikasi telah melakukan dugaan penganiayaan.
AKBP Popon Aridianto Sunggoro SIK.,SH, Kapolres Pesawaran disela-sela kegiatan memperingati HUT RI yang Ke-74 mengatakan,”Hasil pemeriksaan saksi dan korban serta hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran ada indikasi NS telah Melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur warganya sendiri,” paparnya.
“Kalo melihat hasil visum ada dugaan bahwa oknum Kades benar telah melakuan pemukulan, berkaitan dengan hal itu NS akan kena undang undang nomor 35 tahun 2014 Pasal 80 tentang perlindungan anak yang bisa diancam hukuman tiga tahun enam bulan serta denda tujuh puluh dua juta rupiah serta dan di tambah UU KUHPidana pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.
“Perbuatan NS ini masuk dalam perkara pidana murni bukan merupakan delik aduan. Maka berkemungkinan nanti akan ada penahanan,” lanjutnya.
“Intinya proses penyelidikan ini biarkan berjalan dulu, kami dalam menindak lanjuti perkara ini On the trek Dan juga kita berharap jangan sampai ada yang mengganggu proses penyelidikan ini,” tutupnya.
Menyikapi pernyataan Kapolres Pesawaran, Aminudin ketua setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, menyampaikan, “Jika perkara ini sudah terlihat indikasinya bahwa NS telah melakukan dugaan tindak kekerasan, maka jangan ragu pihak kepolisian langsung bisa lakukan penahanan terhadap terduga,” pintanya.
“Kenapa kami FPII mendesak hal ini, agar masyarakat lega jika adanya kepastian hukum ditengah masyarakat Kabupaten Pesawaran.”
“Kita juga berharap hukum tidak pandang bulu, apa lagi pelaku penganiayaan anak dibawah umur ini tidak bisa ditorelir.”
“Kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam hal ini Bupati, kami berharap bisa memberhentian oknum Kades tadi karena kuat dugaan sudah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan UU,” Harapnya…sumber setwil FPII Lampung. (nur)