Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polres Tanjung Perak Ringkus 46 Tersangka Dalam 6 Pekan

badge-check


					Polres Tanjung Perak Ringkus 46 Tersangka Dalam 6 Pekan Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Sebanyak 46 orang tersangka dalam jangka waktu 6 pekan dengan rincian 21 orang tertangkap kasus narkoba dan 25 orang tertangkap kasus kriminalitas di ringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Keberhasilan yang diungkap saat konfensi pres di halam polres pelabuhan tanjung perak surabaya itu merupakan hasil oprasi Pekat 2021 (penyakit Masyarakat). Senin, (27/09/2021)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino bersama dengan Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha menjelaskan bahwa untuk kasus narkoba kebanyakan dari Operasi Tumpas Narkoba yang diselenggarakan pada 1 September sampai dengan 12 September 2021.

“Operasi Tumpas Narkoba selama 12 hari kita menargetkan 10 TO dan kita bisa mengungkap 18 TO. kemudian ditambah pengungkapan kasus, 1 kasus dengan 2 orang tersangka yang didapati pengiriman barang dari bea cukai,” ujar AKBP Anton

kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak lepas dari sinergi yang baik antara polisi dan masyarakat. Ia pun juga menghimbau agar melaporkan setiap kejahatan yang terjadi di Surabaya khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Ini komitmen kami untuk menjaga masyarakat dari kejahatan. Bahwa sudah menjadi tugas kami untuk memastikan Kamtibmas semakin baik. Saya sampaikan juga terima kasih kepada masyarakat untuk sinerginya,” tutup Anton

Di tempat yang sama Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha menambahkan bahwa pihaknya juga mengamankan 25 tersangka dari 15 kasus yang didominasi dari pencurian dengan pemberatan.

“Kami berhasil mengungkap kasus sebanyak 15 kasus, terdiri dari 1 kasus penganiayaan dengan 1 tersangka, kemudian 13 kasus curat dengan 21 tersangka, kemudian 1 kasus curas dengan 2 tersangka, juga kemudian pelanggaran UU Darurat 351 dengan 1 tersangka. Jadi total 25 orang,”jelasnya

(SUN)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!